Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau telah melakukan penyitaan terhadap enam aset milik wajib pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp1,7 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penagihan pajak di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, menjelaskan bahwa total nilai taksiran dari keenam aset yang disita adalah Rp1.723.574.507.
Tindakan penyitaan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan sekaligus memperkuat kinerja para juru sita di lapangan.
“Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi juru sita dalam melaksanakan tindakan penagihan secara optimal melalui strategi yang cerdas, cermat, dan tuntas,” ujar Mampe Tua Hasiholan dalam keterangan resminya di Batam, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak (WP) agar segera melunasi tunggakan utang pajaknya.
Program Sita Serentak Melibatkan Empat KPP
Program penyitaan serentak ini berlangsung selama sepekan, mulai dari tanggal 22 hingga 27 April 2026. Dalam pelaksanaannya, empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kepulauan Riau dilibatkan.
“Kami melibatkan KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Madya Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, dan KPP Pratama Batam Selatan,” ungkap Mampe Tua Hasiholan.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan secara bertahap. KPP Madya Batam dan KPP Pratama Batam Selatan telah memulai proses penyitaan pada 22 April 2026. Sementara itu, KPP Pratama Tanjung Pinang dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dijadwalkan menyusul pada 27 April 2026.
Lebih rinci, KPP Madya Batam telah berhasil menyita satu aset, KPP Batam Selatan menyita tiga aset, KPP Tanjung Balai Karimun akan menyita satu aset, dan KPP Tanjung Pinang juga akan menyita satu aset.
Langkah Lanjutan dan Potensi Lelang Aset
DJP Kepri juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi kewajibannya setelah aset disita. Aset yang telah disita berpotensi untuk dilelang.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang,” jelas Mampe Tua Hasiholan.
Kegiatan penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperkuat penagihan pajak secara lebih terukur dan masif. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara.






