Akses.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Usulan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik yang disebut memiliki landasan akademis kuat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa usulan tersebut didasari temuan mengenai lemahnya proses kaderisasi di partai politik. “Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026), seperti dilaporkan Antara.
Mengapa KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Parpol?
Pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan diusulkan sebagai langkah pencegahan korupsi. Budi memaparkan bahwa kajian KPK menemukan bahwa lemahnya proses kaderisasi memicu munculnya biaya masuk atau “mahar” bagi seseorang untuk menjadi kader, bahkan hingga diprioritaskan dalam pemilihan umum.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” jelas Budi.
Berdasarkan temuan ini, KPK merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya yang timbul. Salah satu solusinya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode kepengurusan.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” katanya. Ia menambahkan, rekomendasi ini bertujuan mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader yang masuk melalui jalur berbiaya tinggi. “Entry cost (biaya masuk, red.) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” tegasnya.
Usulan Melibatkan Masukan Kader Parpol
Budi menyatakan bahwa usulan tersebut disusun setelah KPK menerima masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik. Pandangan tersebut terkait temuan KPK mengenai belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
“Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami, dirasakan ya dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Kajian terhadap proses kaderisasi partai politik dilakukan karena teridentifikasi adanya kerawanan potensi tindak pidana korupsi. Salah satu contoh yang diungkap adalah kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang diduga melibatkan pemodal politik. “Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan,” ucap dia.
Respons Negatif dari Partai Politik
Usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai respons negatif dari sejumlah partai. Partai NasDem secara tegas menolak usulan tersebut, berargumen bahwa masa jabatan merupakan kewenangan internal partai.
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa keputusan mengenai masa jabatan sepenuhnya menjadi hak masing-masing partai. Ia juga menekankan bahwa mekanisme dan dinamika kepemimpinan adalah urusan internal yang tidak dapat diintervensi oleh pihak luar.
Penolakan serupa datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai KPK tidak seharusnya masuk ke ranah partai politik dan sebaiknya fokus pada tugas utamanya dalam pencegahan serta penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum seharusnya diserahkan pada mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk menghindari kegaduhan.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembatasan periode belum tentu efektif menekan korupsi. Sekjen PKB, M. Hasanuddin Wahid, berpandangan bahwa yang lebih krusial adalah membangun sistem demokrasi internal dan meritokrasi yang sehat dalam partai, bukan sekadar membatasi masa jabatan.
Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melihat posisi ketua umum di Indonesia memiliki karakter yang berbeda. Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, menyebut ketua umum bukan hanya pemimpin organisasi, tetapi juga simbol pemersatu, penjaga ideologi, serta figur yang dituakan dengan ikatan kuat dengan basis akar rumput. Ia menegaskan bahwa kewenangan memilih dan mengganti ketua umum berada pada forum tertinggi partai sesuai aturan internal masing-masing, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Ikuti Akses.co.id
