Money

Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Jusuf Hamka, Hary Tanoe Bisa Banding

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan putusan perkara perdata yang mengharuskan taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk., untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pihak Hary Tanoe memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa jika Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding merasa keberatan dengan vonis pembayaran senilai Rp 531 miliar ditambah bunga, mereka dapat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kesempatan yang sama juga berlaku bagi Jusuf Hamka selaku penggugat, yang juga berhak mengajukan banding apabila tidak menerima putusan ini.

“Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sunoto dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4/2026).

Sunoto mengingatkan bahwa batas waktu bagi para pihak untuk menyatakan sikap atas putusan yang dibacakan hari ini adalah 14 hari. Ia juga menegaskan bahwa putusan yang memenangkan pihak Jusuf Hamka ini merupakan produk independen majelis hakim dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak eksternal. Majelis hakim dalam mengambil keputusan telah merujuk pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim,” tegas Sunoto.

Rincian Putusan

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, didampingi anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini terkait dengan transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diperoleh pada tahun 1999 dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Pihak Hary Tanoe juga dinilai telah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.

Advertisement

Akibat perbuatan tersebut, majelis hakim menghukum PT MNC Asia Holding, Tbk. sebagai Tergugat I dan Hary Tanoe sebagai Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS atau setara dengan Rp 481 miliar.

“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” jelas Sunoto.

Selain itu, Hary Tanoe dan perusahaannya juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000,” tambah Sunoto.

Kompas.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, untuk meminta tanggapan mengenai putusan ini dan sikap kliennya terkait rencana banding. Namun, hingga berita ini diturunkan, pengacara kondang tersebut belum memberikan respons.

Advertisement