— JEMBER, KOMPAS.com — Produksi padi di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, dilaporkan anjlok hingga 80 persen akibat dugaan pencemaran limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini membuat sebagian lahan tidak lagi produktif dan berdampak pada kesejahteraan puluhan petani.

Dalam kondisi normal, lahan pertanian di Desa Kertosari mampu menghasilkan sekitar 6 ton padi per hektare. Namun, dalam dua tahun terakhir, hasil panen dilaporkan hanya berkisar antara 1 hingga 2 ton per hektare. Bahkan, beberapa petak lahan yang berbatasan langsung dengan TPA seluas 2 hingga 3 hektare tidak lagi bisa ditanami.

“Jumlah luasan yang gagal panen dan tidak tertanami lagi yaitu yang berbatasan langsung dengan TPA sekitar 2 sampai 3 hektar,” ujar Koordinator petani Desa Kertosari, Didik Rudi Hartono (47), kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).

Produksi Padi Anjlok, Petani Merugi

Didik menjelaskan, sedikitnya 20 petani menjadi korban langsung dari penurunan produktivitas ini. Total lahan yang mengalami penurunan hasil panen diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare. Jika digabungkan dengan lahan yang tidak lagi bisa ditanami, luas lahan yang terdampak serius mencapai 8 hektare.

Sebelumnya, lahan tersebut mampu menghasilkan hingga 30 ton gabah per musim tanam. Kini, hasil panen merosot drastis, hanya berkisar 5 hingga 10 ton. Potensi kehilangan produksi gabah dalam setahun diperkirakan mencapai 40 hingga 60 ton.

“Kami ini sudah capek, kalau tanam terus gagal ya akhirnya menyerah,” keluh Didik, menggambarkan keputusasaan para petani.

Kualitas Gabah Menurun, Harga Jual Terjun Bebas

Bukan hanya kuantitas, kualitas gabah yang dihasilkan petani juga mengalami penurunan signifikan. Gabah yang dipanen kini banyak yang ditemukan kopong dan berwarna kehitaman, berbeda dengan kondisi gabah berkualitas baik yang bening.

Penurunan kualitas ini berujung pada anjloknya harga jual gabah di pasaran. Harga gabah petani saat ini berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram. Untuk kualitas yang dianggap cukup baik, gabah hanya dihargai sekitar Rp 6.300 per kilogram. Sementara itu, gabah berkualitas buruk bahkan dijual di bawah Rp 5.000 per kilogram.

Jember sebagai Lumbung Pangan Terancam

Kondisi di Desa Kertosari menjadi perhatian mengingat Jember merupakan salah satu lumbung pangan terbesar keempat di Jawa Timur. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Jember mencatat kontribusi Jember mencapai sekitar 10 persen terhadap kebutuhan beras di tingkat provinsi.

Namun, data DTPHP Jember menunjukkan adanya penurunan yang cukup mengkhawatirkan di Kecamatan Pakusari. Pada tahun 2025, tercatat penurunan luas lahan produksi padi sebesar 288 hektare dan penurunan hasil panen sebanyak 768 ton dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Jember, Luhur Prayogo, mengakui bahwa penurunan produksi bisa dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari organisme pengganggu tanaman (OPT), kondisi iklim, hingga tingkat keasaman tanah.

“Pencemaran lingkungan itu memang ada pengaruhnya, tapi tidak bisa langsung disimpulkan itu satu-satunya penyebab, harus disurvei dan diuji,” ujar Luhur.

Solusi Sementara dan Tantangan Pemulihan Lahan

Menghadapi situasi ini, petani di Desa Kertosari disarankan untuk sementara waktu menghentikan penanaman padi. Sebagai alternatif, mereka diminta beralih ke tanaman yang lebih tahan terhadap kondisi lingkungan yang kurang ideal, seperti jagung atau kedelai.

“Tanah itu harus dikeringkan dulu, diberi dolomit untuk menyeimbangkan pH, minimal dua musim baru bisa dicoba tanam padi lagi,” jelas Luhur.

Namun, Luhur menegaskan bahwa upaya pemulihan lahan tidak akan memberikan hasil maksimal jika sumber pencemaran, yaitu limbah TPA, tidak segera ditangani secara tuntas.

“Kalau kita perbaiki lahannya tanpa memperbaiki saluran limbahnya ya sia-sia,” katanya.

DTPHP Jember menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan kembali dan mendorong penanganan masalah ini secara lintas sektor agar persoalan pencemaran dan dampaknya terhadap produksi pertanian tidak berlarut-larut.