Akses.co.id — BANYUASIN, Kompas.com – Dua kapal tanker diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan bersama Pomdam II/Sriwijaya di perairan Banyuasin. Kapal-kapal tersebut diduga membawa total 82.000 kiloliter solar ilegal yang hendak diselundupkan.
Penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin. Dua kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker JAYA dengan muatan diperkirakan 10.000 kiloliter solar, dan Kapal SPOB JESSLYN 1 yang membawa sekitar 72.000 kiloliter solar.
Selain mengamankan kedua kapal beserta muatannya, petugas juga mengamankan enam orang. Mereka terdiri dari satu orang pengurus dan lima awak kapal yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi Penyelundupan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penjualan solar dari satu kapal ke kapal lain di perairan Sungai Musi.
“Kapal SPOB JESSLYN 1 tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari,” kata Doni kepada wartawan pada Sabtu (25/4/2026).
Kedua kapal tanker tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian fokus pada pemeriksaan para awak kapal yang tertangkap untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Termasuk analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, serta pengembangan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Kasus ini terus kami dalami dari mana mereka menyelundupkan solar ini dan akan digunakan untuk apa,” ujar Doni.
Perketat Pengawasan Distribusi Energi
Menanggapi kasus ini, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi energi, terutama di jalur perairan yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Operasi ini melibatkan tujuh satuan, termasuk di wilayah perairan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sandi.
Ikuti Akses.co.id
