Akses.co.id — MAMUJU, KOMPAS.com – Seorang anggota kepolisian di Polresta Mamuju berinisial F dilaporkan ke Propam Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, atas dugaan memaksa seorang remaja perempuan di bawah umur, AP (17), untuk mengonsumsi minuman keras. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di sebuah ruang karaoke pada 20 Maret 2026.
Menurut kuasa hukum korban, Muh Yusuf, kejadian bermula ketika AP diminta tolong oleh rekannya, T, untuk mengantar ke sebuah kafe. Namun, setibanya di lokasi, kunci motor AP diambil dan ia dipaksa masuk ke ruang karaoke. “Setelah sampai, kunci motor korban diambil dan dipaksa masuk ke dalam ruangan. Di sana ada empat pria dan minuman keras. Korban tidak diperbolehkan keluar,” ujar Yusuf, Kamis (23/4/2026).
Dugaan Intimidasi dan Ancaman
Di dalam ruangan tersebut, oknum polisi berinisial F diduga mengintimidasi dan memaksa AP untuk menenggak minuman keras. Meskipun AP menolak karena masih di bawah umur, terduga pelaku disebut tetap bersikeras dan bahkan melontarkan ancaman. “Terduga pelaku diduga mengancam korban tidak akan diizinkan pulang sebelum menghabiskan minuman tersebut. Korban akhirnya bisa melarikan diri setelah berpura-pura izin ke kamar kecil,” lanjut Yusuf. Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam.
Keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pasangkayu pada Rabu (22/4/2026). Namun, Kasi Humas Polres Pasangkayu, AKP Eliza Rarsina, memberikan keterangan yang berbeda berdasarkan pemeriksaan awal.
Versi Polisi: Dugaan Penganiayaan dan Salah Paham
Eliza menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang dipicu oleh kesalahpahaman. Ia mengklarifikasi bahwa lokasi kejadian berada di Tanggul Tanjung Babia, bukan di dalam ruang karaoke. “Pihak kepolisian tidak menemukan fakta terkait dugaan pemaksaan miras sebagaimana informasi yang berkembang. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman terkait seorang wanita yang memicu pengeroyokan,” jelas Eliza.
Polres Pasangkayu memastikan akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Saat ini, kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan visum terhadap korban, dan berkoordinasi dengan Polda Sulbar untuk mengklarifikasi keterlibatan oknum anggota Polri tersebut.
Ikuti Akses.co.id
