— BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMP di Balikpapan Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi berusia 13 tahun. Peristiwa ini diduga terjadi pada Januari 2026.

Menurut Adi Dharma, kuasa hukum korban, pelaku berinisial SW diduga memanfaatkan situasi sekolah yang sepi sepulang jam pelajaran. Pelaku disebut membangun kedekatan dengan korban melalui perhatian lebih, pemberian jajanan, hingga minuman.

“Selain itu, ada intimidasi halus agar korban merahasiakan perbuatan tersebut serta manipulasi tempat dengan mengajak korban ke ruang laboratorium yang sepi,” terang Adi Dharma kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah upaya klarifikasi internal sekolah pada 16 April 2026 gagal. Pelaku diduga melarikan diri saat hendak diklarifikasi.

Keluarga korban, kata Adi, menolak segala bentuk mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka mendesak agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak diterapkan.

Adi menambahkan, keluarga korban meminta kepolisian segera menetapkan terduga pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal kata damai. Hukum secara eksplisit mengatur bahwa perkara ini harus tuntas melalui proses peradilan pidana,” tegasnya.

Oknum Guru Dibebastugaskan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini sejak mencuat, namun proses penyelidikan kini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan karena sudah dilaporkan ke kepolisian. Kami berharap penyelidikan ini bisa membuat kasusnya menjadi terang,” ujar Irfan.

Irfan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan guru PPPK yang sebelumnya berstatus honorer. Saat ini, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari aktivitas mengajar.

Terkait sanksi, Disdikbud masih menunggu putusan hukum tetap. “Saat ini yang bersangkutan sudah tidak mengajar. Soal sanksi, kita tunggu sampai proses hukum selesai,” katanya.

Mengenai informasi terduga pelaku melarikan diri, Irfan membantah. Ia menyebut saat dipanggil, pelaku sedang berada di luar kota. “Komunikasi terakhir dengan dinas, yang bersangkutan ada di Balikpapan,” tuturnya.