Akses.co.id — BATAM, KOMPAS.com — Fasilitas pedestrian yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah di Kota Batam kini terancam fungsinya. Sejumlah trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, justru beralih fungsi menjadi area parkir liar.
Pantauan di kawasan Greenland, Batam Centre, pada Sabtu (25/4/2026) memperlihatkan deretan mobil terparkir di atas trotoar sepanjang Jalan Raja M Tahrir. Kondisi ini tidak hanya menyempitkan ruang bagi pejalan kaki, tetapi juga menutup total guiding block yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra.
Kritik DPRD Terhadap Parkir Liar di Trotoar
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menegaskan bahwa trotoar bukanlah lahan yang dapat dikompromikan untuk kepentingan parkir. “Kota ini sudah dipercantik dengan anggaran besar. Jangan sampai dirusak dengan parkir liar di trotoar,” ujar Arlon saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu.
Ia menilai, penataan parkir harus tetap memperhatikan fungsi utama fasilitas publik, meskipun sektor parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini menjadi sorotan, terlebih kawasan Greenland merupakan jalur strategis yang kerap dilalui wisatawan dari Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Pertumbuhan Kendaraan Tak Diimbangi Ketersediaan Lahan Parkir
Arlon menyoroti bahwa persoalan parkir liar di trotoar tidak lepas dari peningkatan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai. Data sementara menunjukkan pertumbuhan kendaraan di Batam mencapai sekitar 30 persen sepanjang 2024 hingga 2025, dan tren ini diperkirakan terus meningkat pada 2026.
“Ironisnya, di tengah kepadatan parkir tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir justru tidak memenuhi target,” kata Arlon.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, realisasi retribusi parkir pada triwulan pertama 2026 baru mencapai sekitar Rp 3,3 miliar, atau rata-rata Rp 1,1 miliar per bulan. Angka ini baru sekitar 36 persen dari target bulanan yang ditetapkan sebesar Rp 3 miliar.
Pemerintah Kota Batam menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 37 miliar sepanjang 2026, sebuah peningkatan signifikan dari target 2025 yang sebesar Rp 20 miliar. Namun, realisasi pada 2025 hanya mencapai Rp 15 miliar, atau sekitar 75,3 persen dari target.
Pengawasan Dinilai Lemah
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Suryanto, menambahkan bahwa penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Ia mengakui bahwa keterbatasan lahan parkir di tengah pertumbuhan kota menjadi salah satu faktor penyebab maraknya parkir liar.
“Banyak ruko lama yang lahannya berkurang karena pelebaran jalan, sehingga halaman parkirnya semakin sempit. Kondisi ini juga harus dipahami,” ujar Suryanto. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan trotoar tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Suryanto juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. “Ini memang tugas mereka. Tidak perlu menunggu laporan, harusnya sudah bisa diantisipasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.
Ikuti Akses.co.id
