— DENPASAR, KOMPAS.com – Meskipun telah diatur sejak 2019 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, pengelolaan sampah berbasis sumber di Pulau Dewata masih menghadapi tantangan besar dan belum berjalan optimal. Data Pemprov Bali menunjukkan masih ada 23 persen sampah yang dibuang ke lingkungan, 16 persen ditangani, dan hanya 18 persen yang benar-benar terkelola.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan setidaknya lima kendala utama yang menghambat implementasi kebijakan tersebut. Hal ini disampaikannya dalam Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa (Unwar) pada Jumat (24/4/2026) dengan tema “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan”.

Lima Kendala Utama Implementasi

Kendala pertama yang dihadapi adalah dampak pandemi Covid-19 pada periode 2020 hingga 2022. Masa tersebut membuat penegakan aturan terkait pengelolaan sampah menjadi sulit dilakukan secara tegas.

Kendala kedua berkaitan dengan kebiasaan masyarakat. Koster menilai masyarakat belum sepenuhnya terbiasa memilah sampah menjadi kategori organik, anorganik, dan residu. Namun, ia juga mencatat adanya peningkatan kesadaran.

“Namun saat ini, di tahun 2026 kata Menteri Lingkungan Hidup, bahwa 70 persen warga Kota Denpasar sudah melakukan pemilahan sampah yang sebelumnya hanya 30 persen. Kemudian di Kabupaten Badung lebih dari 70 persen warganya memilah sampah,” ujar Koster.

Selanjutnya, keterbatasan anggaran menjadi kendala ketiga, terutama untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat kelurahan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya alokasi anggaran khusus untuk fasilitas tersebut di tingkat desa.

Kendala keempat adalah keterbatasan lahan. Khususnya di tingkat kelurahan, ketersediaan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) masih menjadi persoalan.

Terakhir, penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber menghadapi kesulitan di wilayah perkotaan. Karakteristik wilayah perkotaan yang memiliki volume sampah besar dengan lahan yang terbatas menjadi tantangan tersendiri.

Volume Sampah Harian di Bali

Gubernur Koster merinci total volume sampah di Bali secara keseluruhan mencapai 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton sampah per hari.

Kabupaten Gianyar menyusul dengan produksi sampah 562 ton per hari, diikuti oleh Kabupaten Badung sebanyak 547 ton per hari, dan Kabupaten Buleleng dengan 413 ton per hari.

Sementara itu, Kabupaten Karangasem dan Tabanan masing-masing menghasilkan 281 ton dan 237 ton sampah setiap harinya. Kabupaten Jembrana memproduksi 165 ton per hari, sedangkan Kabupaten Klungkung dan Bangli masing-masing menghasilkan 112 ton dan 114 ton per hari.