— SEMARANG, KOMPAS.com – Aipda Robig Zaenudin, narapidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang divonis 15 tahun penjara, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini didasari oleh sejumlah alasan, termasuk dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pihak lapas. “Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut,” ujar Ahmad Tohari, mengutip Antara Jateng, Kamis (23/4/2026).

Empat Alasan Pemindahan Aipda Robig

Selain dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, pemindahan Aipda Robig ke Lapas Gladakan di Nusakambangan juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Semarang. Faktor lain yang turut dipertimbangkan dalam kebijakan pemindahan narapidana adalah kebutuhan pembinaan dan kondisi kelebihan kapasitas.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dasar hukum lainnya adalah Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

Aipda Robig tidak dipindahkan sendirian. Ia termasuk dalam rombongan 40 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Semarang ke Nusakambangan. Rinciannya, 20 narapidana ditempatkan di Lapas IIA Gladakan, sementara 20 lainnya di Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Latar Belakang Kasus Aipda Robig

Sebelumnya, Aipda Robig merupakan anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Putusan pengadilan menyatakan Robig melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Upaya banding yang diajukan Robig terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga telah ditolak oleh Komisi Banding Kode Etik Polri pada Agustus 2025, memperkuat statusnya sebagai terpidana.