— KUPANG, KOMPAS.com — Dua pria berinisial DLJ (47) dan PLP (32) ditangkap aparat Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang pria berinisial MSD (42) dan putranya yang baru berusia dua tahun.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa malam, 21 April 2026, sekitar pukul 23.55 Wita, di Kampung Wacubakul, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah. Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku dalam keterangan persnya pada Kamis.

Perburuan Pelaku Hingga Dini Hari

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi kejadian di Kabupaten Sumba Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi kedua korban.

Mengetahui pelaku melarikan diri, Kapolres Yohanis segera memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat. Berdasarkan pengembangan informasi, diketahui bahwa kedua pelaku bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Upaya pengejaran membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.10 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan DLJ dan PLP di lokasi persembunyian mereka.

Dendam Pribadi Diduga Jadi Pemicu

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh kepolisian, terungkap bahwa motif di balik pembunuhan mengerikan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi antara pelaku dan korban.

Pelaku DLJ diketahui merupakan warga Wangga Wehingu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, sementara PLP berasal dari Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah. Keduanya kini telah diamankan di Markas Komando (Mapolres) Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Kapolres Yohanis menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan tuntas untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.