Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi dangdut Denada Tambunan. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026), menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa kekalahan gugatan ini sudah sesuai dengan prediksi pihaknya sejak awal. “Memang seharusnya begitu. Dari awal kami melihat ada kekeliruan. Perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri,” ujar Iqbal pada Kamis (23/4/2026).
Salah Kompetensi Pengadilan
Iqbal menjelaskan lebih lanjut bahwa gugatan yang diajukan Ressa Rizky seharusnya ditujukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Selain itu, ada kekeliruan dalam penentuan wilayah hukum.
“Sudah jelas dalam gugatan disebutkan Denada tinggal di Tangerang, tapi diajukan di Banyuwangi. Itu juga tidak tepat,” tegasnya.
Dalam sidang putusan tersebut, kedua belah pihak dikabarkan tidak hadir. Iqbal mengaku belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak penggugat. “Itu kan kepentingan Pak Dino, Bu Ratih, Ressa dan kawan-kawan, terserah mereka. Tapi menurut hemat saya, percuma mau dilanjutkan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pihak Denada menegaskan kesiapannya apabila perkara ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum yang dianggap tepat.
Upaya Mediasi Sempat Dilakukan
Sebelumnya, Ressa Rizky dan Denada sempat menjalani proses mediasi. Situasi dalam mediasi tersebut dikabarkan sempat mencair dan mengarah pada kemungkinan perdamaian.
Bahkan, pihak Denada telah menyarankan agar gugatan dicabut demi menjaga keharmonisan hubungan keluarga. Namun, pihak penggugat memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatan dengan alasan pertimbangan internal mereka.
Dengan adanya putusan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi secara tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denada pun dikabulkan.






