Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini beroperasi di sektor informal.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Ia menekankan pentingnya regulasi ini demi memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak yang layak. “Setuju. PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).
Posisi Rentan Pekerja Rumah Tangga
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi yang rentan karena minimnya payung hukum yang kuat. Akibatnya, banyak dari mereka belum mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja dan berisiko menghadapi perlakuan yang tidak adil. Kehadiran UU PRT ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencakup hak atas upah, jaminan sosial, hingga perlindungan masa depan. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kelompok pekerja ini.
Rencana Tindak Lanjut Pemprov Jabar
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk merumuskan kebijakan turunan di tingkat daerah. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan peraturan daerah (Perda) yang secara khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Jawa Barat. Namun demikian, pemerintah daerah masih menunggu arahan dan aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai pedoman implementasi.
“Pasti (menindaklanjuti),” kata Dedi.
Menanti Petunjuk Teknis dari Pusat
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyatakan bahwa pelaksanaan UU PRT di daerah masih sangat bergantung pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan,” ungkapnya.
Firman menambahkan bahwa setelah aturan turunan tersebut diterbitkan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam mengenai penerapannya di Jawa Barat, termasuk penyesuaian dengan karakteristik daerah. “Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknisnya,” jelas Firman.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Perda agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada. “Jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa (diterbitkan Perda), tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu karena kalau dibikin banyak aturan takutnya jadi rigit dan tumpang tindih peraturan,” tuturnya.
Tantangan Pendataan Pekerja Rumah Tangga
Salah satu tantangan signifikan dalam implementasi UU PRT adalah belum adanya data pasti mengenai jumlah pekerja rumah tangga di Jawa Barat. Hal ini disebabkan oleh status mereka yang selama ini masih tergolong dalam sektor informal, sehingga sulit untuk didata secara akurat. Firman menyebutkan bahwa pendataan dan pengawasan baru akan dapat dilakukan setelah aturan teknis resmi diterbitkan.
“Mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker tapi nanti kita lihat aturan atau juknisnya dulu,” katanya.
Poin-Poin Penting dalam UU PRT
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga memuat sejumlah ketentuan yang dirancang untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga. Beberapa poin utama yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:
- Perlindungan yang didasarkan pada prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
- Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
- Kewajiban bagi perusahaan penempatan untuk memiliki badan hukum dan izin resmi.
- Hak pekerja untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi.
- Larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur.
- Pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujarnya.






