— JAKARTA, CNN INDONESIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas akhir kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi sejumlah lembaga keuangan. Perpanjangan ini menggeser tenggat waktu dari semula 31 Juli 2025 menjadi 31 Desember 2027.

Perubahan kebijakan ini secara spesifik menyasar perusahaan asuransi umum, baik konvensional maupun syariah, yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship. Selain itu, perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah juga termasuk dalam cakupan aturan baru ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perpanjangan ini didorong oleh keinginan untuk memperkuat kualitas dan integritas pelaporan. Ia menegaskan bahwa ini bukan penundaan kewajiban.

“Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Ogi menekankan pentingnya kesiapan industri dalam menghadapi implementasi SLIK. Perusahaan diminta untuk menyiapkan sistem pendukung yang memadai serta melakukan penyesuaian kerja sama dengan mitra terkait. Fokus utama diarahkan pada kesiapan data debitur dan infrastruktur pelaporan.

Pemantauan Berkala oleh OJK

OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kesiapan industri secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku industri dan mendorong peningkatan kualitas pelaporan.

“OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri,” tutur Ogi.

Informasi mengenai perubahan batas waktu ini telah disampaikan secara resmi kepada asosiasi dan perusahaan-perusahaan yang terdampak. Aturan sebelumnya yang mengatur kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.