Akses.co.id — YOGYAKARTA – Lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, ternyata beroperasi tanpa izin resmi. Konfirmasi ini datang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, yang menyatakan bahwa instansi terkait tidak menemukan dokumen perizinan operasional lembaga tersebut setelah dilakukan pengecekan.
“Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna pada Sabtu (25/4/2026).
Kronologi Terbongkarnya Kasus Kekerasan Anak
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha mulai terkuak pada Senin (20/4/2026). Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa laporan awal datang dari seorang mantan pengasuh yang bekerja di lembaga tersebut sejak Januari 2026.
Saksi pelapor mengaku menyaksikan langsung praktik kekerasan terhadap anak-anak di dalam daycare. Sebelum mengundurkan diri, ia mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPAID Yogyakarta.
“KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman,” kata Sylvi pada Sabtu (25/4/2026).
Setelah koordinasi lintas instansi, tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam untuk mengamankan bukti tambahan.
13 Tersangka Kekerasan Anak Resmi Ditahan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda DIY bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa para tersangka yang terdiri dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh langsung menjalani penahanan.
“Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan. Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita,” ujar Ihsan pada Minggu (26/4/2026).
Pihaknya juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ihsan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyidikan.
Kondisi Korban Memprihatinkan: Luka Fisik hingga Pneumonia
Data kepolisian menunjukkan skala kekerasan yang cukup memprihatinkan. Dari total 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak teridentifikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Mayoritas korban berada di rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0-3 bulan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menuturkan bahwa tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak. Luka di tubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu,” tutur Adrian.
Berdasarkan kesaksian orang tua, para korban mengalami luka yang serupa, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir. Lebih lanjut, mayoritas anak di daycare tersebut dikonfirmasi mengalami infeksi paru-paru atau pneumonia.
Pemerintah Buka Posko Pengaduan dan Pendataan Lembaga
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama UPT PPA telah membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service. Langkah ini diambil mengingat pengelola daycare sebelumnya menutup akses komunikasi antar orang tua dengan meniadakan grup WhatsApp.
Mulai Senin (27/4/2026), tim gabungan akan melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi para korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, bersama Satgas Sigrak juga berencana melakukan pendataan masif terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal (TK, KB, dan Daycare) di wilayah Yogyakarta guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Ikuti Akses.co.id
