Akses.co.id — YOGYAKARTA – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Penggerebekan ini mengungkap dugaan praktik kekerasan dan penelantaran anak yang dilaporkan terjadi selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini mencuat ke publik bukan melalui inspeksi mendadak, melainkan atas keberanian seorang mantan pengasuh yang menjadi saksi kunci sekaligus pelapor.
Kronologi Terungkapnya Dugaan Kekerasan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa laporan awal diterima pada Senin (20/4/2026). Pelapor adalah mantan pengasuh yang telah bekerja di daycare tersebut sejak Januari 2026.
“Seorang mantan pengasuh melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri. Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta,” kata Sylvi saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, KPAID berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan. Dalam rapat lintas instansi, terungkap fakta mengejutkan bahwa daycare dan Taman Kanak-kanak tersebut beroperasi tanpa izin resmi, menjadikannya sebagai “daycare bodong”.
Ijazah Ditahan sebagai Pemicu Laporan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa motif pelapor membongkar kasus ini dilatarbelakangi oleh dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Tidak sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” ujar Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Pandia menambahkan, saat karyawan tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri, pihak pengelola justru menahan ijazahnya sebagai syarat kerja. Perlakuan inilah yang kemudian mendorong pelapor untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kesaksian Pilu Orang Tua Korban
Pasca-penggerebekan, sejumlah orang tua korban mulai berani bersuara mengenai pengalaman mereka. Aldewa, salah satu orang tua yang menitipkan anaknya yang berusia 3 tahun, mengaku pernah menemukan luka lebam di kaki anaknya.
“Kalau bekas luka, terakhir kemarin dijemput mbahnya itu ada luka lebam di kaki. Istri saya bilang kayaknya jatuh deh, jadi saya tidak tanya pihak sekolah,” kata Aldewa.
Ia juga menyadari adanya perubahan perilaku anaknya yang kerap menangis histeris setiap kali hendak berangkat ke daycare.
Kesaksian serupa disampaikan oleh Khairunisa. Anaknya yang berusia 1,5 tahun sering mengalami penurunan berat badan dan demam tinggi tanpa adanya pemberitahuan dari pihak pengelola.
“Saya kaget dia demam sampai 38,7 atau 39 derajat itu tidak bilang ke kami. Melapor sekaligus melihat kejadian kemarin, dan memang anak saya terlihat kondisi tangannya diikat,” tutur Khairunisa dengan nada kecewa.
Langkah Tindak Lanjut dan Posko Pengaduan
Untuk menangani dampak psikologis para korban, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta telah membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service. Langkah ini diambil mengingat selama ini pengelola menutup akses komunikasi antar orang tua dengan meniadakan grup WhatsApp.
“Mulai Senin (27/4/2026), tim akan melakukan asesmen awal dan advokasi hukum kepada orang tua korban,” terang Sylvi.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Sinergi Aksi untuk Perlindungan Anak (Sigrak) juga berkomitmen melakukan pendataan masif terhadap seluruh Pendidikan Non Formal (TK, Kelompok Bermain, dan Daycare) guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Saat ini, lokasi Little Aresha telah dipasangi garis polisi. Pihak pengelola pun sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Yogyakarta terkait dugaan penganiayaan dan penelantaran anak.
Ikuti Akses.co.id
