— Jakarta – Perkembangan pesat adopsi teknologi di Indonesia kini dihadapkan pada tantangan baru terkait keamanan data dan ketahanan digital. Kompleksitas infrastruktur digital modern menuntut perusahaan dan organisasi dari berbagai sektor untuk memperkuat sistem keamanan mereka, meningkatkan kesiapan, serta mampu merespons ancaman serangan siber yang kian canggih.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, kolaborasi lintas sektor dinilai sebagai faktor krusial. Sinergi antara regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, dan komunitas profesional menjadi langkah strategis guna memperkuat ketahanan digital nasional.

“Ketahanan digital hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi nyata antara regulator dan industri. Kami mendorong pendekatan secure-by-design agar inovasi bisnis dapat berjalan seiring dengan perlindungan data,” ujar CEO R17 Group, Hengky Witarsa, saat forum R17 Podcast Show (RPS) bertema “Shaping Secure Data Intelligence for Digital Resilience” di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Data kini menjadi aset strategis yang mendorong pertumbuhan inovasi dan bisnis di Indonesia. Namun, pemanfaatan data harus diiringi dengan keamanan siber yang kuat serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain dukungan kebijakan, ketahanan digital juga sangat erat kaitannya dengan kemampuan mendeteksi ancaman secara dini, berbagi informasi antar-sektor, serta merespons insiden secara cepat dan terkoordinasi.

Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Digital

Ke depan, penguatan ketahanan digital Indonesia memerlukan langkah strategis yang berkelanjutan. Hal ini mencakup percepatan pembentukan badan pengawas data, penguatan koordinasi antar-lembaga, hingga investasi dalam pengembangan talenta dan teknologi.

“Peraturan-peraturan turunannya (UU PDP) sudah selesai disiapkan, usul kelembagaan independen yang akan berlaku menjadi pengawas dan mengorkestrasi isu-isu berkaitan dengan PDP ini juga sudah kami usulkan, tinggal tunggu penyelesaian akhirnya,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail.