— JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa pemotongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) oleh aplikator akan disesuaikan secara bertahap hingga mencapai maksimal 8 persen. Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas menyusul aksi massa buruh pada Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dasco menjelaskan, langkah penurunan biaya yang diambil oleh aplikator ini merupakan penyesuaian dari angka sebelumnya yang berkisar antara 10 hingga 20 persen. “Tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI.

Ia menambahkan, penyesuaian komisi tersebut akan dilakukan secara perlahan. Hal ini mengingat kompleksitas sistem yang telah berjalan di perusahaan-perusahaan aplikator. “Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain, sehingga kebijakan itu akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti,” kata Dasco.

Perubahan kebijakan ini juga disebut-sebut berkaitan dengan masuknya pemerintah ke dalam struktur kepemilikan perusahaan aplikator. Menurut Dasco, pemerintah, melalui lembaga Danantara, telah mengambil bagian saham di perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang lebih berpihak.

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham,” ungkap politikus Gerindra itu.

Selain persoalan potongan aplikator, Dasco juga mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR masih terus mengkaji status pengemudi ojol. Pembahasan ini menyangkut apakah mereka akan diposisikan sebagai pekerja tetap atau tetap berstatus mitra seperti yang berlaku saat ini. “Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco.

Dasco memastikan bahwa organisasi pengemudi ojol akan tetap dilibatkan dalam setiap proses pembahasan kebijakan. “Nanti itu juga tetap organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam perpres tersebut, salah satu poin penting adalah mengenai besaran potongan aplikator yang dibatasi maksimal 8 persen.

Poin ini disambut gembira oleh massa buruh yang hadir dalam perayaan May Day di Monas, Jakarta. Presiden Jokowi menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pengemudi ojol oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Jokowi saat memberikan keterangan di panggung May Day 2026.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan mengenai perubahan pembagian pendapatan dalam Perpres tersebut. “Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujarnya saat menerangkan lebih detail mengenai Perpres tersebut.