— Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil langkah tegas dengan meniadakan dana pokok pikiran (pokir) DPRD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Keputusan ini diambil menyusul hasil konsultasi yang telah dilakukan Pemkab dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menjelaskan bahwa penundaan anggaran pokir DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan. “Mestinya setiap tahun ada. Tapi karena kami baru, Bupati baru, pengen mengontrol, ikut mengecek,” ujar Suyatni pada Jumat (24/4/2026), mengutip TribunJatim.

Lebih lanjut, Suyatni mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan KPK menunjukkan adanya beberapa aspek dalam pelaksanaan pokir DPRD Magetan yang memerlukan perbaikan. “Dan setelah berkonsultasi dengan KPK, ternyata perlu ada pembenahan-pembenahan, maka yang di APBD induk kita tunda,” tuturnya.

Anggaran Pokir, Hak Anggota DPRD yang Perlu Pengawasan

Suyatni menegaskan bahwa anggaran pokir sejatinya merupakan hak setiap anggota DPRD dan sah di mata peraturan, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa penyimpangan atau pelaksanaan di luar prosedur merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Bahwa terjadi penyimpangan, atau di luar prosedur, itu yang bisa masuk adalah aparat penegak hukum, wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh eksekutif,” jelasnya.

DPRD Benarkan Tidak Ada Anggaran Pokir 2026

Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, turut membenarkan bahwa tidak akan ada alokasi dana pokir DPRD Magetan pada tahun 2026. “Tahun 2026, tidak ada dana Pokir. Memang mungkin antara DPRD dan Pemkab sepakat untuk tidak menganggarkan untuk dana hibah Pokir,” ujarnya.

Menurut Sujarwadi, kebijakan ini juga dipengaruhi oleh adanya efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat. “Yang jelas semua anggaran kan terjadi efisiensi di mana-mana. Ada program-program strategis dari pusat yang perlu didukung di level daerah,” pungkasnya.