— Pemerintah Kota Bekasi mempertimbangkan untuk menaikkan alokasi dana hibah bagi Rukun Warga (RW) dari Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta per RW. Namun, rencana tersebut belum dapat segera dieksekusi dan masih menunggu evaluasi pelaksanaan serta pelaporan penggunaan anggaran tahun 2026.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa besaran dana hibah saat ini dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di tingkat lingkungan terkecil. “Kalau sekarang Rp 100 juta rasanya kecil, dan kami memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan (anggaran) nanti bisa menjadi Rp 150 juta. Tapi tentu dengan catatan,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).

Tri menegaskan bahwa kebijakan kenaikan anggaran ini baru bisa diputuskan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan laporan penggunaan dana hibah RW pada tahun 2026. “Kami akan lihat dulu pelaporan di 2026 ini bagaimana pelaksanaannya. Nah ini di 2027 nanti,” jelasnya.

Saat ini, proses pengajuan dan pencairan dana hibah RW untuk tahun 2026 telah dibuka. Pemerintah Kota Bekasi menargetkan seluruh tahapan pengajuan dapat diselesaikan sebelum pertengahan tahun. “Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” kata Tri.

Strategi Pembangunan Berbasis Lingkungan

Program dana hibah RW merupakan salah satu strategi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengakselerasi pembangunan yang berfokus pada lingkungan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk beragam keperluan, mulai dari perbaikan infrastruktur skala kecil hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Sehingga nanti gang atau jalan kecil bisa dilakukan oleh para RW pengerjaannya,” tambah Tri.

Lebih lanjut, program ini juga dikaitkan dengan penguatan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam penanganan sampah. Salah satu prasyarat pencairan dana hibah adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW.

Tri berharap bank sampah tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengelolaan limbah, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi melalui proses daur ulang. Dengan demikian, program ini diharapkan tidak hanya menjawab persoalan lingkungan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi warga.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Dalam implementasinya, Tri menegaskan bahwa dana hibah RW berada di bawah pengawasan ketat Inspektorat Kota Bekasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan sebagai bagian integral dari tata kelola keuangan daerah.

“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” tutur Tri.

Ia menambahkan, edukasi mengenai administrasi dan pelaporan keuangan menjadi krusial agar pelaksanaan program tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Tri mengakui bahwa selama ini keterlibatan Inspektorat lebih banyak dilakukan pada tahap akhir. Ke depan, pengawasan akan diperkuat sejak tahap perencanaan demi efektivitas dan akuntabilitas program.

“Sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik,” ujarnya.

Tri juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan, mekanisme pengembalian kerugian tetap dapat diterapkan tanpa harus menghentikan program secara keseluruhan.

Tanggapan DPRD

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyarankan agar Pemerintah Kota Bekasi menunda pencairan dana hibah tersebut. Menurutnya, pencairan sebaiknya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana hibah tahun 2025 rampung.

“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi.

Ia menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan menjadi acuan utama bagi DPRD dalam merumuskan rekomendasi kebijakan terkait anggaran daerah. “Lewat laporan ini nantinya kami akan lihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, program dana hibah Rp 100 juta per RW kembali digulirkan pada tahun 2026, setelah sebelumnya direalisasikan pada Oktober 2025. Program ini menyasar sekitar 1.020 RW di 12 kecamatan di Kota Bekasi sebagai upaya pemerataan pembangunan berbasis lingkungan.

Melalui program ini, Pemkot Bekasi berharap masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan di wilayah masing-masing, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.