Akses.co.id — BENGKULU, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mengumumkan adanya program pemutihan pajak kendaraan, termasuk pembebasan denda dan keringanan biaya mutasi masuk provinsi.
Program yang diinisiasi oleh Bapenda Bengkulu ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tunggakan pokok pajak kendaraan, serta keringanan biaya mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu sebesar 50 persen. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Samsat Bengkulu.
Jadwal Pelaksanaan Program Keringanan Pajak
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa program keringanan ini memiliki periode waktu yang terbatas.
Untuk diskon 50 persen biaya mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Bengkulu, kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026.
“Program diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan ini direncanakan berjalan mulai April hingga Agustus 2026,” kata Hadianto, dikutip dari laman resmi Bapenda Bengkulu, Minggu (26/4/2026).
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Hadianto merinci, program ini dirancang untuk mendorong pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat nomor Bengkulu (BD). Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya pembebasan denda dan keringanan biaya mutasi, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat. Program ini juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Dengan adanya keringanan ini, kami optimistis masyarakat akan lebih terdorong untuk segera mengurus mutasi kendaraan dan membayar pajak,” ujar Hadianto.
Persiapan Dokumen dan Layanan
Bapenda mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak dini, mengingat durasi program yang terbatas.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP pemilik baru sesuai wilayah mutasi
- Kuitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama
Layanan untuk program pemutihan dan keringanan pajak ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo guna memastikan proses berjalan secara transparan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan tertib administrasi kendaraan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutup Hadianto.
Ikuti Akses.co.id
