— Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang kini bekerja di Abu Dhabi, curhat pilu di media sosial. Ia memohon bantuan untuk mendapatkan keadilan bagi kedua putrinya yang menjadi korban pencabulan, sementara pelaku hingga kini belum tertangkap.

Video yang menampilkan pengakuan sang ibu dengan suara terisak itu viral di TikTok, diunggah oleh akun @kekey6644. Dalam videonya, ia secara terbuka meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Majalengka Eman Suherman.

Menggunakan bahasa Sunda, ibu tersebut mengungkapkan rasa malunya harus berbicara di media sosial, namun terpaksa demi mencari keadilan bagi kedua buah hatinya. “Abdi nyuhunkeun bantosana, hampunteun sateuacanna bilih kirang sopan abdi nyarios di media sosial, sanes bade koar-koar mengumbar aib keluarga da sebenerna mah isin tos ibur ngan abdi nu jadi ibu na mencari keadilan kangge kedua putri abdi,” ujarnya dalam video yang beredar.

Menurut pengakuan ibu tersebut, pelaku pencabulan adalah orang dekat. Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Majalengka pada 29 Januari 2026, dan kedua putrinya telah menjalani visum. Namun, pelaku masih bebas berkeliaran.

Dalam curhatannya, ia mengungkapkan kehancuran hatinya. Niatnya bekerja keras di luar negeri adalah demi masa depan anak, namun kedua anaknya justru menjadi korban perbuatan bejat pelaku. “Abdi nyuhunkeun bantosana mencari keadilan untuk kedua putri abdi. Abdi jauh-jauh mangkat ke Saudi, mangkat keluar negeri merjuangkeun anak, jang masa depan anak, ari ayeuna anakna dirusak, dihancurkeun masa depanna. Abdi nu jadi ibu na mencari keadilan pak,” tuturnya.

Polisi Pastikan Penanganan Serius

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian memastikan kasus ini ditangani secara serius. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam upaya pencarian terhadap tersangka.

“Saat ini, kami tengah berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Udiyanto dalam keterangannya.

Udiyanto merinci kronologi penanganan kasus. Laporan awal diterima pada 29 Januari 2026. Penyidikan resmi dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan per 31 Maret 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 April 2026.

“Dalam perkembangan terbaru, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial R berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2026,” ungkap Udiyanto.

Ia menambahkan, Polres Majalengka telah melaksanakan berbagai prosedur hukum, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan hasil visum et repertum (VER) yang mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan pada korban. Namun, tersangka R bersikap tidak kooperatif.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa. Sayangnya, saat hendak dijemput paksa, R tidak ditemukan di kediamannya dan diduga kabur.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Udiyanto.

Saat ini, tim Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka R yang diduga melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.