Akses.co.id — CIREBON, Kompas.com – Sejumlah personel TNI AD dari Kodim 0614 Kota Cirebon melakukan pencopotan plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Warga RW 08 Margasari” di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (24/4/2026) pagi. Tindakan ini dilakukan karena pihak TNI AD mengklaim wilayah tersebut sebagai aset mereka yang sedang dalam proses pengamanan. Namun, aksi tersebut menuai protes dari sejumlah warga setempat yang merasa memiliki area tersebut sebagai tempat tinggal mereka selama bertahun-tahun.
Pantauan Kompas.com di lokasi, petugas TNI AD berseragam lengkap memotong plang berbahan besi tersebut. Plang yang dicopot memuat tulisan lengkap: “Tanah Ini Milik Warga RW 08 Margasari CQ Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Wewengkon Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Tanggal 16 Oktober 2001”. Sejumlah warga yang hadir di lokasi sempat meminta agar plang tersebut tidak dicopot dan meminta petugas menunjukkan bukti kepemilikan. Petugas kemudian menjelaskan bahwa mereka menjalankan perintah pimpinan dan mengajak penyelesaian masalah dilakukan di kantor Korem 063 Sunan Gunung Jati Cirebon.
Suara Warga dan Ketua RT
Yundi Roswaspada, salah seorang warga, mengaku telah lama mendiami kawasan RW 08 Margasari. Ia bersama keluarganya mulai tinggal di sana sejak awal 1970-an, setelah pindah dari wilayah Hotel Gajah. Menurut Yundi, orang tuanya membeli rumah di kawasan tersebut menggunakan uang relokasi dari pemerintah pada masa itu.
“Saya pindah ke dari tahun 1972. Kami beli tanah ini, lalu bangun rumah. Kami bangun listrik sendiri, air juga begitu, kemudian juga kami bayar Pajak Bumi Bangun (PBB) setiap tahun sampai hari ini,” ujar Yundi saat ditemui Kompas.com pada Jumat (24/4/2026) siang.
Yundi menambahkan, keyakinan atas kepemilikan lahan tersebut mendorong warga untuk mengajukan sertifikasi tanah. Namun, upaya tersebut terkendala oleh apa yang ia sebut sebagai intervensi yang membuat proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi sangat sulit.
Ketua RW 08 Margasari, Dedi Hadiyatno, membenarkan bahwa persoalan status lahan ini sudah berlangsung lama tanpa titik terang. Ia menjelaskan, sebagian warga awalnya menempati rumah dinas sejak era 1960-an. Kemudian, pada tahun 2001, warga menerima surat pelepasan lahan dari Keraton Kasepuhan Cirebon yang menjadi dasar klaim kepemilikan mereka saat ini.
“Keraton mengeluarkan surat pelepasan. Itu ada bukti-buktinya. Saya juga sudah koordinasi dengan pihak Keraton,” kata Dedi di lokasi, sembari menunjukkan tumpukan dokumentasi. Ia menyebutkan, sekitar 200 kepala keluarga di RW 08 memegang surat pelepasan tersebut sebagai bukti kepemilikan lahan seluas kurang lebih dua hektar. Pemasangan plang “Tanah ini Milik Warga RW 08” dilakukan sebagai penegasan klaim kepemilikan mereka.
Dedi menilai pencopotan plang oleh pihak TNI tidak berdasar. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa tanah tersebut belum bersertifikat. Warga telah berupaya mengajukan sertifikasi ke BPN namun belum berhasil. Dedi menegaskan, harapan warga saat ini adalah agar surat pelepasan dari Keraton Kasepuhan dapat ditingkatkan menjadi sertifikat resmi, dan mereka dapat tetap tinggal di tanah yang telah menjadi tempat hidup mereka selama bertahun-tahun.
Tanggapan Korem 063
Kepala Hukum Korem 063/Sunan Gunung Jati, Mayor Asep Supriatna, mengemukakan bahwa pihaknya memiliki bukti pembelian tanah yang dilakukan dalam beberapa tahap sekitar tahun 1960-an. Asep menyebutkan, pembelian pertama dilakukan pada tahun 1960 seluas 26.000 meter persegi, dilanjutkan pada tahun 1961, dan beberapa kali pembelian berikutnya hingga total mencapai sekitar 164.846 meter persegi atau 16,4 hektar.
“Pembelian pertama dimulai tahun 1960 seluas 26.000 meter persegi, pembelian kedua tahun 1961, lalu beberapa kali pembelian berikutnya hingga totalnya mencapai sekitar 164.846 meter persegi atau 16,4 hektar,” kata Asep saat ditemui Kompas.com di depan kantor Polisi Militer, Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon.
Menurut Asep, kawasan RW 08 Margasari merupakan bagian dari lahan yang dibeli pada tahun 1960-an tersebut, dan selanjutnya digunakan sebagai rumah dinas atau asrama yang dikenal sebagai Asrama Cigendeng. Terkait pencopotan plang, Asep menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikasi tanah ke BPN.
“Karena kami yang mengajukan usul sertifikat atas tanah di RW 08 Margasari, kami diminta untuk melepas plang tersebut untuk proses sertifikat dan hari ini kami lakukan pelepasan,” jelas Asep.
Asep menegaskan, hingga saat ini, pihak TNI belum melakukan tindakan pengosongan atau lainnya terhadap warga. Ia hanya menjalankan perintah pimpinan untuk mengamankan wilayah yang dinilai sebagai aset TNI AD. Namun, ia mempersilakan warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum yang berlaku, dan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan.
Ikuti Akses.co.id
