— PEKANBARU, Kompas.com — Jajaran Kepolisian Resor Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Dalam operasi penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) dini hari di Kota Dumai, Riau, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penyalur.

Salah satu korban yang berhasil diselamatkan adalah AK (32), seorang ibu rumah tangga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia diketahui hendak berangkat ke Malaysia bersama putri kandungnya yang baru berusia dua setengah tahun.

“Korban ini berdua sama anaknya yang masih berumur 2,5 tahun. Waktu saya tanya ngapain ke Malaysia, dia mengaku disuruh suaminya karena kangen. Saran suaminya lewat belakang (ilegal) biar cepat,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026).

Beban Ekonomi Keluarga dan Pendidikan Anak

Menurut AK, keputusannya untuk berangkat ke Malaysia tak lepas dari upaya membantu perekonomian keluarga. Ia juga berencana untuk menambah biaya pendidikan anak-anaknya.

“Rencana korban ke Malaysia juga ingin ikut kerja untuk bantu ekonomi keluarga, dan nambah biaya sekolah anak,” jelas Angga.

Anak pertama AK yang kini berusia delapan tahun terpaksa dititipkan kepada neneknya di kampung halaman. Ia berangkat bersama sang buah hati dengan biaya yang tidak sedikit.

AK diketahui harus merogoh kocek sebesar Rp 16 juta untuk keberangkatannya dan sang anak melalui jalur ilegal. Dana tersebut berasal dari bantuan keluarga sebesar Rp 6 juta, sementara sisanya sebesar Rp 10 juta dikirimkan oleh suaminya.

“Biaya Rp 10 juta itu untuk dua orang, korban dan anaknya. Itu sudah termasuk biaya pesawat dari Lombok ke Pekanbaru, kemudian ongkos travel ke Dumai,” kata Angga merinci.

Terungkap dari Patroli Dini Hari

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga membawa calon PMI ilegal. Tim Kepolisian Sektor Sungai Sembilan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli dan penyekatan di kawasan Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil yang kemudian diketahui membawa sembilan orang calon PMI ilegal bersama seorang sopir,” ungkap Angga.

Dari keterangan sopir, diketahui para korban rencananya akan diantar ke sebuah lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Tindak lanjut dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan puluhan calon PMI lainnya di lokasi yang dimaksud.

“Dalam pengembangan, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengatur dan penampung, serta puluhan calon TKI lainnya yang sudah berada di lokasi penampungan. Secara keseluruhan, total 29 orang berhasil diamankan dalam operasi ini,” tegas Angga.

Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan yang bervariasi antara Rp 12.000.000 hingga Rp 16.000.000 per orang, dengan rute laut yang tidak resmi.

Kasus Serupa Kembali Terungkap

Pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal ini bukanlah yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Dumai. Sebelumnya, pada Sabtu (18/4/2026), polisi juga berhasil mengungkap kasus serupa.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dan 68 korban berhasil diselamatkan. Korban terdiri dari 61 warga negara Indonesia dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka diketahui hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui Pantai Selingsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Para korban ditemukan dalam kondisi disembunyikan di kawasan hutan tepi pantai. Seluruh korban yang berhasil diselamatkan kemudian diserahkan penanganannya kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, sementara para pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Dumai.