— SURABAYA, Kompas.com – Dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan di lingkungan Kecamatan Pakal, Surabaya, menyeret nama mantan Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma. Kasus ini mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Salah satu korban, Advan Chodarul Afriansyah, warga Dupak Tengah, Surabaya, menceritakan awal mula tawaran pekerjaan tersebut didapatnya pada Oktober 2025. Ia mendapat informasi dari seorang tetangga mengenai adanya lowongan administrasi di Kantor Kecamatan Pakal.

“Saya langsung ketemu sama Pak Camatnya (Deddy) untuk interview,” kata Advan, Kamis (23/4/2026).

Untuk bisa mengisi posisi tersebut, Advan diminta menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta. Kepada ibunya, Advan sempat mengungkapkan keraguan mengingat nominal yang besar tersebut. Namun, sang ibu yang ingin memberikan yang terbaik, akhirnya menyanggupi.

“Saya juga bilang ke mama, saya enggak maksa karena uang segitu kan besar. Saya juga bilang ke mama kalau saya enggak ada uang segitu karena saya masih ada tanggungan anak. Tapi, namanya orangtua mau ngasih yang terbaik, jadi diturutin sama mama,” ujarnya.

Pembayaran dilakukan Advan secara tunai langsung kepada Deddy. Awalnya, Deddy meminta uang muka Rp 5 juta, namun ibu Advan baru bisa memberikan Rp 1 juta.

Selanjutnya, Advan menyetor Rp 14 juta pada pembayaran kedua, dan melunasinya dengan Rp 10 juta pada pembayaran terakhir. Pada pertemuan kedua, bersamaan dengan pembayaran Rp 10 juta tersebut, Advan mengaku turut menandatangani kontrak. Namun, kontrak tersebut tidak dilakukan di kantor kecamatan.

“Tapi kita tanda tangan kontraknya enggak di kantor kecamatan, di luar tempat makan, cuma memang dia pakai baju dinas waktu itu,” ungkap Advan.

Deddy juga sempat mengajak Advan berkeliling melihat sejumlah ruangan di Kantor Kecamatan Pakal, seolah meyakinkan Advan akan keabsahan proses tersebut.

Janji Manis yang Mendarat di Kekecewaan

Setelah pembayaran lunas, Advan dijanjikan akan mulai bekerja pada November 2025. Namun, tanggal tersebut terus bergeser. Dari November, mundur ke Desember, lalu 2 Januari 2026, dan kembali diundur menjadi 8 Januari.

“Tapi sewaktu November itu mundur lagi katanya Desember, terus mundur lagi 2 Januari 2026, terus diundur lagi 8 Januari, dari situ saya sudah curiga,” tuturnya.

Kecurigaan Advan semakin menguat ketika ia mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan mengetahui adanya pergeseran pucuk pimpinan di Kecamatan Pakal.

“Terus saya telepon, katanya, ‘iya, saya dimutasi mas. Nanti saya koordinasikan sama camat yang baru untuk rekrut mas nya, anak titipan saya, saya kenal sama camat yang baru’. Bilangnya gitu,” cerita Advan menirukan ucapan Deddy.

Pada 8 Januari 2026, Advan bersama 12 orang lain yang juga dijanjikan pekerjaan oleh Deddy mendatangi kantor kecamatan untuk bertemu Camat Pakal yang baru. Di sana, Advan mendapati fakta mengejutkan lainnya.

“Dari situ saya juga tanya-tanya sama pendaftar lain, ada yang disuruh bayar Rp 30 juta, Rp 1,5 juta, macam-macam, tapi totalnya kurang lebih Rp 200 juta dari 12 orang itu,” ungkapnya.

Camat Pakal yang baru, Zainuddin Fanani, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Deddy dan sama sekali tidak mengetahui perihal lowongan pekerjaan yang dijanjikan.

Hati Advan hancur menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Berulang kali ia mencoba menghubungi Deddy, namun tidak pernah mendapat jawaban.

Kondisi ini tentu sangat memukul ibunya, yang berprofesi sebagai penjual kue di pasar. Kehilangan Rp 25 juta tanpa mendapatkan kepastian pekerjaan bagi anaknya menjadi pukulan berat.

“Kan sebenarnya saya sewaktu sudah tanda tangan kontrak itu, saya resign dari pekerjaan sebelumnya. Tapi tiba-tiba ditipu, jadi sampai sekarang saya juga belum dapat kerja,” sesalnya.

Akhirnya, Advan memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Rumah Aspirasi Wakil Walikota Surabaya, Armuji, demi mendapatkan keadilan.