Otomotif

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Mudah Tanpa Perlu ke Samsat

Advertisement

JAKARTA, — Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, kini pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Samsat hanya untuk mengecek besaran pajak yang terutang. Berbagai kemudahan dapat diakses secara daring, bahkan hanya bermodalkan nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses pengecekan pajak kendaraan secara online ini menawarkan kepraktisan tanpa mengorbankan akurasi data. Informasi yang disajikan biasanya mencakup rincian identitas kendaraan hingga detail komponen pembiayaan pajak.

Beragam Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat

Terdapat beberapa metode yang bisa ditempuh pemilik kendaraan untuk mengetahui kewajiban pajaknya melalui jalur digital:

1. Melalui Situs Web E-Samsat Indonesia

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi e-Samsat Indonesia. Di platform ini, pemilik kendaraan akan menemukan formulir yang perlu diisi. Data yang diminta meliputi plat nomor, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan informasi provinsi asal kendaraan.

Setelah mengisi formulir tersebut, pengguna dapat mengklik tombol “Cek Sekarang”. Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, rincian biaya pajak juga akan tertera, meliputi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), total pembayaran, serta tanggal jatuh tempo.

Selain situs e-Samsat Indonesia, pengecekan juga dapat dilakukan melalui portal resmi Samsat daerah masing-masing. Contohnya, untuk wilayah Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengakses situs Samsat DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat, situs Bapenda Jawa Barat dapat menjadi rujukan.

2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Alternatif lain yang ditawarkan adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Advertisement

Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan data diri yang valid. Selanjutnya, pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan klik “Lanjut” untuk melihat rincian pajak kendaraan. Aplikasi ini akan menyajikan informasi yang komprehensif, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga total biaya yang harus dibayarkan.

3. Pengecekan Melalui Layanan SMS

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki akses internet atau lebih memilih metode konvensional, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan pesan singkat (SMS).

Caranya, ketik format “Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan” lalu kirimkan ke nomor 08112119211. Sebagai contoh, format yang bisa diketik adalah “Info B/6777/XF Hitam”.

Setelah mengirimkan pesan, pengguna akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai kendaraan, kode pembayaran, serta besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Dengan tersedianya berbagai pilihan cara pengecekan pajak kendaraan secara online ini, pemilik kendaraan kini dapat lebih mudah dan efisien dalam mengetahui kewajiban pajaknya tanpa harus menyempatkan diri datang langsung ke kantor Samsat.

Advertisement