Akses.co.id — JAKARTA, Kompas.com – Buruh menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang membatasi tenaga alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Sejumlah pekerja berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik.
Soleh (29), yang telah enam tahun bekerja di pabrik pengolahan besi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, mengaku belum juga diangkat menjadi karyawan tetap meski telah menjalani perpanjangan kontrak setiap tahun. Ia berharap aturan baru ini bisa segera berlaku.
“Ya kalau bisa sih secepatnya ya, aturan gini (diterapkan). Jadi kebanyakan kan perusahaan banyak yang pakai outsourcing tuh, yang karyawan kontrak,” ujar Soleh saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Menurut Soleh, idealnya seorang pekerja hanya menjalani masa percobaan selama tiga bulan. Setelah itu, jika kinerjanya dinilai baik, perusahaan seharusnya langsung mengangkatnya sebagai karyawan tetap. “Biar ada masa depan gitu buat buruh,” tuturnya.
Ia juga menyuarakan harapan agar kebijakan upah murah dihapuskan demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Pendapat serupa diungkapkan oleh Hendra (41), yang mendukung pembatasan outsourcing pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan pengaturan pemerintah.
Hendra menilai, banyak pekerja yang hidup dalam ketidakpastian akibat terus menerusnya perpanjangan kontrak. “Karena kan dihantuin dengan rasa habis kontrak yang terutama gitu kan, ya. Kita kan para pejuang kontrak istilahnya gitu,” kata Hendra.
Eka (33), seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja di pabrik alas kaki di Tangerang, memandang pembatasan outsourcing sebagai langkah positif. Ia mengaku pernah merasakan kesulitan menjadi pekerja kontrak, terutama setelah berstatus sebagai ibu.
“Sebelumnya saya pegawai kontrak. Saat itu jam kerja tidak pasti. Dari sisi pendapatan juga jauh di bawah upah minimum daerah,” ungkap Eka.
Ibu dua anak ini menceritakan pengalamannya yang harus berjuang untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan sepatu tempatnya bekerja. Setelah satu tahun, barulah ia berhasil diangkat. Berkaca dari pengalamannya, Eka menilai status pekerja kontrak cenderung merugikan.
“Jadi menurut saya kalau ada aturan baru tentu positif. Harapannya semua buruh sejahtera,” kata Eka.
Aturan Baru Outsourcing
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membatasi pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Permenaker ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa perusahaan alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian ini sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perusahaan alih daya juga diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak tersebut meliputi upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker ini juga telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ikuti Akses.co.id
