Advertorial

Bupati Samaun Dahlan Serahkan LKPJ 2025 kepada DPRD Fakfak

Advertisement

FAKFAK, KOMPAS.com – Bupati Fakfak Samaun Dahlan secara resmi menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fakfak. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar pada Senin (20/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan seluruh capaian kinerja serta penggunaan anggaran selama satu tahun pemerintahan.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang, kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk RKPD kepada DPRD,” ujar Samaun Dahlan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Samaun menjelaskan bahwa penyerahan LKPJ kepada DPRD Fakfak bertujuan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.

“Materi dan sistematika penyusunan RKPD Tahun 2025 ini kami tekankan pada capaian kinerja, program, dan kegiatan yang telah dilaksanakan,” imbuh Samaun.

Laporan yang diserahkan mencakup berbagai aspek, termasuk realisasi pelaksanaan tugas pembantuan, serta tindak lanjut atas kebijakan strategis yang telah ditetapkan dan rekomendasi dari DPRD pada tahun sebelumnya.

Advertisement

“Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan DPRK Kabupaten Fakfak Nomor 08 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRK Kabupaten Fakfak terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024,” papar Samaun.

Penyusunan LKPJ tahun ini mengacu pada pedoman umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada Pedoman Penyusunan LKPJ Tahun 2025.

Rincian Pendapatan Daerah

Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa pendapatan daerah Kabupaten Fakfak untuk tahun anggaran 2025 sebelum adanya perubahan tercatat sebesar Rp1.358.762.507.195. Angka ini kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp1.384.981.347.591 setelah perubahan.

Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Fakfak sebesar Rp26.218.839.864, yang berarti ada kenaikan sebesar 1,93 persen.

Advertisement