— SALATIGA, KOMPAS.com – Tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta, Ninon Melatyugra, dan Freidelino P.R.A. de Sousa, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Rektor UKSW Intyas Utami dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan ini dilayangkan menyusul pemberhentian ketiganya dari jabatan struktural di fakultas tersebut.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 22 April 2026, melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Yakub Adi Krisanto, Vincent Suriadinata, dan Johanes Baptista Tyas Iustitia Putra. Menurut Yakub, langkah hukum ini diambil karena para penggugat menilai adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum dan asas kepatutan, yang berujung pada kerugian keperdataan bagi mereka.

“Kerugian tersebut berkaitan dengan pemberhentian para penggugat dari jabatan struktural di Fakultas Hukum UKSW, masing-masing dari jabatan Dekan, Kepala Program Studi S1, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Kealumnian,” ungkap Yakub Adi Krisanto.

Ia menambahkan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan upaya untuk memperoleh perlindungan hak dan kepastian hukum melalui lembaga peradilan. Vincent Suriadinata menekankan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, di mana para penggugat memilih menempuh jalur hukum yang terukur agar pokok sengketa dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dalil, jawaban, dan alat bukti dari semua pihak.

Latar Belakang Gugatan dan Upaya Hukum Sebelumnya

Sebelumnya, ketiga dosen tersebut telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini mempersoalkan keputusan Rektor UKSW terkait pemberhentian yang mereka nilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas keterbukaan. Selain itu, keputusan tersebut juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedural maupun substansi.

Namun, berdasarkan Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, gugatan yang diajukan oleh para penggugat dinyatakan tidak diterima. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 11 Desember 2025, Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Yafet Rissy, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dengan penuh hormat. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW.

Yafet Rissy berharap agar seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana. Ia juga berpesan agar para akademisi mengutamakan intelektualitas yang jernih tanpa rasa dengki.