— DENPASAR, KOMPAS.com – Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan kasus pembunuhan di negaranya, berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Bali. Penangkapan ini dimungkinkan berkat kecanggihan sistem autogate yang terintegrasi dengan data Interpol.

AJP ditangkap petugas Imigrasi saat hendak melewati autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sesaat setelah tiba dari Taipei, Taiwan. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa sistem autogate Imigrasi telah terhubung dengan sistem 24/7 Interpol.

“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Dengan integrasi tersebut, setiap individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dan mencoba masuk ke Indonesia saat dalam pelarian, akan langsung terdeteksi saat menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia haruslah memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa penanganan keimigrasian saat ini sangat menuntut kolaborasi lintas negara yang solid.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” jelasnya.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ungkap Hendarsam.

Proses Penangkapan dan Penyerahan

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, merinci kronologi penangkapan AJP yang telah diawasi sejak kedatangannya ke Indonesia.

AJP, yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tercatat tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Januari 2026.

Dua hari berselang, tepatnya pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pengawasan ketat. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses tersebut, pihak Imigrasi secara intensif berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat, terutama untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif terkait proses pemulangan AJP.

Pada akhirnya, AJP telah dideportasi pada Kamis (23/4/2026), dengan pengawalan langsung dari US Marshals.