Akses.co.id — Kasus sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali mengemuka setelah seorang warga bernama Sulaeman Effendi, yang mengaku sebagai ahli waris, resmi mengajukan gugatan terhadap sejumlah institusi negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini secara spesifik menargetkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana lahan yang disengketakan tercatat sebagai aset PT KAI dan masuk dalam rencana pembangunan rumah susun bersubsidi oleh pemerintah.
Sulaeman Effendi, melalui kuasa hukumnya yang didampingi oleh Rosaria de Marshall alias Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarganya. Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan ini didaftarkan pada Kamis (16/4/2026) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (27/4/2026).
Tergugat Melibatkan Berbagai Instansi
Dalam gugatannya, Sulaeman Effendi turut mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat. Selain PT KAI melalui Daop 1 Jakarta dan jajaran BPN hingga Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, gugatan juga ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Subdit II Harda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk aparatur wilayah seperti lurah di Kebon Kacang dan Kebon Melati, Gubernur DKI Jakarta, serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, juga ikut terseret dalam perkara ini.
BPN: Siap Mengikuti Proses Hukum
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh kubu Hercules, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum demi mempertahankan klaimnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya dalam rangka ada gugatan kita otomatis akan mengikuti caranya proses hukum ini yang sedang berjalan,” ungkap Iljas singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Kubu Ahli Waris Bantah Tuduhan Penguasaan Ilegal
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, yang juga bertindak sebagai kuasa ahli waris, membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pendudukan lahan secara ilegal. Ia merujuk pada pernyataan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, yang menyebut adanya ormas menduduki lahan secara ilegal.
“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ucap Wilson, dikutip dari siaran YouTube GRIB TV. Ia menekankan bahwa pihak ahli waris memegang dokumen Eigendom Verponding dan tidak pernah melakukan transaksi penjualan lahan kepada PT Kereta Api Indonesia maupun Kementerian Perhubungan.
“Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar,” ujar Wilson.
Dokumen Eigendom Verponding sebagai Bukti Awal
Dokumen Eigendom Verponding yang dipegang oleh ahli waris tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari dan diterbitkan pada tahun 1923 dengan Nomor Eigendom Verponding 946. Eigendom Verponding merupakan bentuk hak milik atas tanah yang berasal dari masa kolonial Belanda, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sekaligus kewajiban pembayaran pajak.
Meskipun memiliki kekuatan hukum yang kuat pada masa kolonial, dokumen ini tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah secara nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia saat ini, Eigendom Verponding harus dikonversi menjadi sertifikat hak milik atau bentuk hak lainnya melalui BPN, sehingga hanya berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan.
Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Perdata
Wilson Collin juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini seharusnya dilakukan melalui jalur perdata. “Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki,” kata Wilson.
Ikuti Akses.co.id
