— BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau sekitar 80 persen dari total anggota NU yang berprofesi sebagai pekerja informal.

Kolaborasi awal ini diwujudkan melalui sinergi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sebagai fondasi untuk penguatan perlindungan pekerja berbasis komunitas di tingkat nasional.

Komitmen bersama ini mengemuka dalam forum silaturahim yang digelar di Kantor PWNU Jatim pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin, serta Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

Fokus Perlindungan Pekerja Informal

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas rencana kerja sama strategis yang mencakup penyediaan layanan, seperti fasilitas kesehatan, hingga penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan unit usaha di bawah naungan PWNU.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Alif Noeriyanto Rahman, menjelaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari fakta bahwa mayoritas anggota NU adalah pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan yang optimal.

“Dari sekitar 61 juta anggota NU, kurang lebih 80 persen merupakan pekerja informal. Ini menjadi dasar penting untuk mendorong perlindungan yang lebih luas. Harapannya, kolaborasi ini dapat menjadi embrio kerja sama skala nasional,” ujar Alif dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).

Alif menambahkan bahwa hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWNU Jatim. Skema ini berpotensi menjadi model dalam penguatan perlindungan pekerja berbasis komunitas di tingkat nasional.

Pendekatan Komunitas Percepat Perluasan Perlindungan

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Ihsanudin, menegaskan bahwa pendekatan berbasis komunitas merupakan strategi yang efektif untuk menjangkau pekerja di luar sistem formal.

Menurutnya, jaringan NU di Jawa Timur menjadi pintu masuk strategis untuk mempercepat perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ihsanudin juga mengaitkan pentingnya perlindungan sosial dengan prinsip maqashid syariah, yang bertujuan menjaga aspek-aspek mendasar dalam kehidupan manusia.

“Risiko pekerjaan selalu ada. Ketika risiko terjadi, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan berupa santunan hingga beasiswa, dengan iuran terjangkau,” jelasnya.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh elemen di lingkungan PWNU, mulai dari pengurus hingga pelaku usaha, untuk terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).

Upaya ini juga didukung oleh integrasi data dan optimalisasi kanal digital untuk mempermudah akses layanan.

NU Dukung Perlindungan Pekerja

Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Gus Kikin, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa NU, sebagai organisasi yang menaungi berbagai profesi, memiliki peran penting dalam mendorong perlindungan pekerja.

“NU adalah rumah besar bagi semua profesi. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya para pekerja,” ujar Abdul Hakim Mahfudz.

Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWNU Jatim ini diharapkan dapat menjadi model penguatan perlindungan pekerja informal berbasis komunitas yang dapat direplikasi di berbagai daerah. Langkah ini tidak hanya bertujuan memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga mencerminkan peran aktif negara dalam memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan penguatan sistem perlindungan sosial.