— Peserta BPJS Kesehatan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya dinonaktifkan oleh pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. BPJS Kesehatan PBI merupakan bagian dari program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, di mana seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini secara spesifik menyasar fakir miskin dan kelompok masyarakat yang tidak mampu, sehingga peserta PBI tidak dibebani iuran bulanan namun tetap berhak atas layanan kesehatan gratis, umumnya di kelas 3.

Lantas, bagaimana langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang telah nonaktif?

[video.1]

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Penonaktifan status PBI umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pembaruan dan pemadanan data, perubahan kondisi ekonomi peserta, atau hasil verifikasi ulang oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Mendaftar Kembali sebagai Peserta PBI

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan pengaktifan kembali asalkan memenuhi kriteria tertentu.

“Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika memenuhi beberapa kriteria,”

ujar Rizzky kepada Kompas.com pada 4 Februari 2026.

Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  • Merupakan pasien dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, peserta disarankan untuk melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila lolos verifikasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diaktifkan kembali, memungkinkan peserta untuk kembali menggunakan layanan kesehatan.

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)

Bagi peserta yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, kepesertaan dapat dialihkan dari PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dalam skema ini, peserta akan membayar iuran secara mandiri dan memiliki pilihan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Menurut unggahan resmi BPJS Kesehatan, langkah-langkah untuk beralih ke peserta mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.
  2. Pilih menu Administrasi.
  3. Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  4. Unggah dokumen yang diminta, meliputi swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan.

Setelah proses selesai dan iuran telah dibayarkan, kepesertaan akan kembali aktif tanpa dikenakan masa tunggu selama 14 hari.

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat beralih ke skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) apabila sudah bekerja atau menjadi anggota keluarga dari seorang pekerja yang terdaftar dalam skema ini. Dalam skema PPU, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif.

Cara beralih ke skema PPU:

  • Jika Anda seorang pekerja: Laporkan diri Anda ke bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat Anda bekerja agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan beserta anggota keluarga.
  • Jika Anda anggota keluarga pekerja: Jika Anda merupakan anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, Anda dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara berikut:
    1. Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.
    2. Pilih menu Administrasi.
    3. Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga.
    4. Unggah dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga.

Setelah proses selesai, kepesertaan akan aktif kembali setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Dengan demikian, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh oleh peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya nonaktif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Peserta disarankan untuk memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing.