— DENPASAR, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali secara resmi memproses hukum NS, terduga bandar arisan online “Twins SJ”, menyusul insiden keributan yang sempat terekam kamera dan viral di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. NS kini menghadapi dua laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan penipuan investasi dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 21 April 2026. “Pelapor atau korban melaporkan peristiwa terjadinya penganiayaan dan juga melaporkan berkaitan dengan penipuan atau perbuatan curang kepada terlapor saudari NS,” ujar Ariasandy di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026).

Kronologi Keributan di Bandara

Peristiwa yang berujung pada laporan polisi ini terjadi pada 20 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, NS yang sedang bersiap untuk terbang ke luar negeri dicegat oleh salah satu anggota arisannya di area keberangkatan internasional.

Korban, yang menuntut pengembalian dana sebesar Rp244.580.000, terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada kontak fisik di tengah kerumunan penumpang. “Terjadi dorong-dorongan dan sikut-sikutan di antara keduanya di dalam terminal. Pelapor yang merasa emosional kemudian secara refleks memukul bagian kepala terlapor menggunakan tangan kanan,” jelas Ariasandy.

NS tidak tinggal diam. Ia sempat mencoba membalas dengan melemparkan kopernya ke arah pelapor sebelum akhirnya keduanya berhasil dilerai oleh petugas Imigrasi.

Akibat insiden tersebut, pelapor mengklaim mengalami luka fisik. “Pasca kejadian itu, pelapor merasa sakit di bagian kepala dan mengalami luka cakar di pipi sebelah kiri, sehingga kami lakukan visum untuk melengkapi laporan penganiayaan,” tambah Ariasandy.

Modus Lelang Arisan “Twins SJ”

Selain kasus penganiayaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali juga tengah mendalami dugaan penipuan dalam pengelolaan arisan online “Twins SJ”. Berdasarkan pemeriksaan awal, NS diduga menjalankan modus dengan menawarkan slot “lelang arisan” melalui grup media sosial, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Data kepolisian mencatat bahwa para korban telah menyetorkan total dana sebesar Rp448.870.000 dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Meskipun sempat menerima pengembalian sebagian dana, masih terdapat sisa uang ratusan juta rupiah yang belum dikembalikan oleh NS hingga kini.

Pemeriksaan Intensif dan Imbauan Polisi

Saat ini, NS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mungkin terlibat dalam skema investasi ini.

“Kasusnya sementara kita tangani oleh Ditreskrimum Polda Bali dan sedang berproses. Sementara masih kita dalami dan diperiksa oleh teman-teman penyidik,” tutur Ariasandy.

Menutup keterangannya, Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih instrumen investasi, terutama yang ditawarkan secara daring. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pastikan legalitas dan keabsahannya sebelum bergabung agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.