Akses.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Lembaga penegak hukum ini membongkar jaringan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan yang diduga telah berlangsung lama dalam proses penerbitan izin pertambangan dan air tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa kehadiran Kejati tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan untuk memperbaiki sistem tata kelola perizinan. “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai motor perbaikan sistem tata kelola perizinan pertambangan dan air tanah agar berjalan lebih transparan dan tertib,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4/2026).
Buka Saluran Pengaduan untuk Masyarakat
Guna memperluas jangkauan penanganan perkara dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Kejati Jatim telah membuka saluran pengaduan khusus. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli, gratifikasi, atau pemerasan melalui nomor telepon 081277874343. Saluran ini ditujukan khusus bagi para pemohon izin yang merasa diperas atau dirugikan selama proses pengurusan izin.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan; dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah yang berinisial Hermawan. Kejati juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya indikasi aliran dana yang mencurigakan.
Uang Rp 2,3 Miliar Ditemukan, Aliran Dana ke 19 Pegawai
Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas ESDM serta rumah para tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2,3 miliar. Penggeledahan lanjutan terus dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana yang diduga mengalir kepada 19 pegawai internal dinas tersebut. Uang tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun.
Besaran uang yang diterima oleh masing-masing pegawai bervariasi, berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 2.500.000. Jumlah tersebut diduga ditentukan berdasarkan jabatan dan tingkat keterlibatan mereka dalam proses perizinan.
Modus Operandi: Mempersulit Perizinan untuk Memeras
Kasus ini terungkap berawal dari keluhan sejumlah pemohon izin yang mengaku proses pengurusan izin mereka terhambat, meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Diduga kuat, perizinan tersebut sengaja diperlambat untuk memaksa para pemohon memberikan sejumlah uang sebagai “pelicin”.
Tarif yang dipatok oleh para pelaku bervariasi. Untuk perpanjangan izin, diduga dipatok antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sementara itu, penerbitan izin baru bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), tarif yang diduga dikenakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pasal terkait pemerasan oleh pejabat publik, gratifikasi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ikuti Akses.co.id
