JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah padatnya permukiman di Cilincing, Jakarta Utara, Anto (38) tetap menjalankan bisnis peternakan sapi yang telah dirintis keluarganya selama belasan tahun. Ia fokus mengembangkan usaha tersebut secara mandiri selama lima tahun terakhir, melanjutkan estafet orang tuanya yang telah berkecimpung selama 14 tahun.
“Saya fokusnya sendiri tuh udah lima tahun, kalau orangtua saya sendiri udah 14 tahun,” ungkap Anto saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (22/4/2026). Saat ini, Anto mengelola sekitar 40 ekor sapi, sebagian ditempatkan di garasi samping rumahnya, dan sisanya di lahan sewaan yang berjarak sekitar 50 meter.
Peternakan Anto, berdasarkan pengamatan Kompas.com, tampak terawat dengan baik dan tidak menimbulkan bau menyengat. Dari luar, keberadaan puluhan ekor sapi di balik garasi tersebut nyaris tak terlihat.
Bolehkah Beternak di Lingkungan Padat?
Keberadaan peternakan di tengah permukiman padat kerap memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan dampaknya. Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Utara, Novy Christine Palit, menjelaskan bahwa beternak sapi di lingkungan padat tidak menjadi masalah asalkan pengelolaan pemeliharaan dan limbah dilakukan dengan baik.
Novy menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki regulasi khusus yang mengatur peternakan hewan ruminansia seperti sapi dan kambing. Namun, untuk meminimalkan potensi konflik, Sudin KPKP Jakarta Utara rutin memberikan pelayanan kesehatan hewan dan pengendalian penyakit.
“Namun, untuk meminimalkan konflik tentang keberadaan peternakan ruminansia di Jakarta Utara Sudin melakukan pelayanan kesehatan hewan dan pengendalian penyakit hewan,” ujar Novy saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Pelayanan tersebut mencakup vaksinasi, pengobatan, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait pemeliharaan ternak dengan penerapan biosekuriti pada kandang, peralatan, dan petugas.
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Peternak
Meskipun belum ada aturan spesifik, peternak diimbau untuk memperhatikan beberapa aspek krusial. Pertama adalah pengolahan limbah yang harus ramah lingkungan, higienis, dan efisien. Peternak diwajibkan memisahkan limbah padat dan cair, menyediakan bak penampungan, tidak membuang limbah ke selokan, serta rutin membersihkan kandang.
“Untuk meminimalkan bau dapat memberikan Em4 (Effective Microorganisms 4). Pemanfaatan limbah padat dan cair dapat di jadikan pupuk dengan pemprosesan lebih lanjut,” sambung Novy.
Kedua, aspek kandang juga menjadi perhatian. Posisi kandang sebaiknya menghadap ke timur dengan pagar pembatas setinggi minimal tiga hingga empat meter. Konstruksi kandang harus menggunakan material kuat dan ramah lingkungan, serta memiliki ketinggian atap minimal tiga meter untuk sirkulasi udara yang baik. Sistem drainase dan saluran limbah juga wajib tersedia.
Pentingnya Vaksinasi dan Pencegahan PMK
Novy menekankan pentingnya vaksinasi rutin untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada ternak. PMK merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan dapat menyebar melalui kontak langsung maupun tidak langsung, bahkan melalui udara.
“PMK merupakan penyakit menular pada hewan yang di sebabkan olah virus dengan cara penularan kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi,” jelas dia.
Gejala PMK meliputi demam tinggi, luka melepuh di mulut dan kaki, air liur berlebih, serta penurunan nafsu makan dan berat badan. Pencegahan meliputi vaksinasi rutin setiap enam bulan, pembatasan lalu lintas ternak, penerapan biosekuriti, serta pengawasan dan pemantauan dini.
“Pencegahannya dengan dilakukan vaksinasi PMK secara rutin dengan jarak minimal enam bulan, pembatasan lalu lintas ternak, penerapan biosekuriti, pengawasan dan pemantauan terhadap ternak untuk deteksi dini,” lanjut Novy.
Penanganan PMK meliputi terapi suportif untuk mengurangi gejala dan pemotongan hewan (stamping out) dalam kasus tertentu untuk mencegah penyebaran.
Aturan Jarak dan Tantangan Limbah
Guru Besar Bidang Agroklimatologi Universitas Gadjah Mada, Bayu Dwi Apri Nugroho, mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 seharusnya mengatur jarak minimal kandang 500 meter dari permukiman. Pengelolaan limbah yang baik dan izin lingkungan menjadi faktor krusial untuk kenyamanan warga.
“Kalau hanya melarang, peternak rugi. Kemudian, kalau dibiarkan bebas lingkungan terganggu,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, izin dari warga sekitar juga memegang peranan penting dalam keberlangsungan peternakan di lingkungan padat.
Menurut Bayu, tantangan terbesar peternakan di tengah permukiman adalah pengelolaan limbah. Limbah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan bau, mencemari udara dan air, serta memicu penyebaran penyakit.
“Belum nanti dari lalat yang menempel ke kotoran kemudian terbang dan hinggap ke makanan masyarakat sekitar, tentunya akan berbahaya bagi kesehatan,” ucap Bayu.
Kotoran sapi dapat mengandung bakteri seperti Salmonela dan E. coli yang berisiko menyebabkan diare, demam, infeksi, hingga gangguan pernapasan akibat gas metana dan amonia.
Solusi Pengolahan Limbah dan Peran Pemerintah
Bayu menyarankan agar peternak memisahkan limbah padat dan cair untuk mempermudah pengolahan dan mengurangi bau. Limbah padat dapat diolah menjadi kompos atau vermikompos, sementara limbah cair dapat diolah melalui instalasi pengolahan limbah sederhana (IPAL) dengan sistem kolam bertingkat.
“Kemudian untuk limbah cair, instalasi pengolahan limbah sederhana (IPAL) dengan menggunakan kolam bertingkat anaerob–aerob untuk menurunkan pencemaran,” jelas Bayu.
Biofilter alami seperti tanaman air juga dapat dimanfaatkan, serta kotoran ternak bisa diubah menjadi biogas melalui digester sebagai sumber energi terbarukan.
Bayu menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur dan membina peternakan di kawasan padat penduduk untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Solusi terbaik adalah melalui pembinaan, penyediaan fasilitas, pengawasan berbasis regulasi yang jelas, serta pendampingan dan edukasi bagi peternak.






