Akses.co.id — BLITAR, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Blitar menangkap S (46), seorang residivis kasus pencurian dan penganiayaan, yang diduga telah membobol tiga sekolah dasar di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku yang merupakan warga Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, ini berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya di SDN Pagerwojo 3, Kecamatan Kesamben.
Wakil Kepala Polres Blitar, Kompol A Risky, menjelaskan bahwa penangkapan S merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar. “Tindak kejahatan yang dilakukan S akhirnya dapat diungkap oleh personel Satreskrim Polres Blitar usai membobol ruang guru SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Kesamben pada Kamis, 16 April 2026,” ujar Risky dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026) pagi.
Dari SDN Pagerwojo 3, S dilaporkan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga. “Dari SDN Pagerwojo 3, tersangka membawa kabur proyektor, dua unit laptop, speaker aktif ukuran besar hingga kipas angin,” ungkap Risky.
Nilai kerugian dari barang-barang yang dicuri dari sekolah tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 22 juta.
Risky menambahkan bahwa S menjalankan aksinya seorang diri. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencongkel jendela dan teralis ruang guru SDN Pagerwojo 3 pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah berhasil masuk, pelaku terlebih dahulu merusak kamera pengawas CCTV sebelum menggasak barang-barang milik sekolah.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja milik pelaku. “Barang-barang hasil curian dibawa tersangka menggunakan motor Ninja yang juga kami sita. Barang-barang tersebut diikat di jok belakang menggunakan tali karet,” jelas Risky.
Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di dua sekolah dasar lainnya dalam waktu yang berdekatan.
Sebelumnya, pada Senin, 6 April 2026, S dilaporkan telah melakukan pencurian di Madrasah Ibtidaiyah Darul Huda yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya di Desa Doko, Kecamatan Doko. Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 8 April 2026, S kembali membobol SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dan kembali membawa kabur sejumlah barang milik sekolah.
“Pencurian di dua sekolah tersebut LP-nya (laporan polisi) juga kami terima. Namun, pengungkapan kasus ini berawal dari pelacakan petugas dari kasus yang terakhir,” terang Risky.
Kompol Risky mengungkapkan bahwa S tercatat sebagai seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus kejahatan, termasuk pencurian, curanmor, dan penganiayaan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf (f) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Ikuti Akses.co.id
