— PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak memiliki kaitan hukum maupun operasional dengan perseroan. Penegasan ini dilontarkan untuk mengklarifikasi persepsi publik yang keliru seiring mencuatnya kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 melalui akta pendirian yang terpisah. Struktur kepengurusan dan manajemen operasionalnya pun sepenuhnya independen, tidak berada di bawah kendali BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Namun, dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota. Penawaran ini disertai imbal hasil yang cukup menarik, berkisar antara 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Aktivitas ini dinilai menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam penanganan kasus ini, juga terindikasi adanya pemalsuan dokumen.

Keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI turut berkontribusi pada kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mengantisipasi hal serupa terulang, BNI telah mengambil langkah tegas sejak tahun 2016 dengan melarang koperasi tersebut beroperasi di area kantor mereka.

Sejak awal kasus ini mencuat, BNI secara konsisten menyatakan bahwa hubungan hukum antara para deposan adalah dengan Koperasi Swadharma, selaku pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut. BNI menyadari bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu dan memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai dengan ketentuan regulator. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.