JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari total 26.800 unit yang ada di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil karena ribuan unit tersebut belum memenuhi standar kelayakan, khususnya dalam hal instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa angka ini bersifat dinamis dan dapat berubah dalam waktu singkat. “Jadi sangat dinamis sehingga sekarang ada sekitar 1.780 (SPPG) yang kita hentikan sementara. Mungkin dalam seminggu, dua minggu akan berubah juga angkanya,” ujar Dadan dalam keterangan pers pada Rabu (22/4/2026).
Aturan penghentian sementara ini juga mencakup SPPG yang sudah mengajukan pendaftaran SLHS namun sertifikatnya belum diterbitkan. “Ketika sudah daftar SLHS tapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, kita hentikan sementara,” tegas Dadan.
Sebelumnya, BGN juga tercatat pernah menutup SPPG di Cilegon menyusul dugaan keracunan massal yang dialami 49 siswa. Data terbaru menunjukkan, sekitar 1.780 SPPG kini berada dalam status penghentian sementara, sebagian besar karena kendala administrasi terkait SLHS.
Pengawasan Internal Diperkuat
Dadan menjelaskan bahwa pengawasan dan upaya perbaikan program pemenuhan gizi tidak memerlukan pembentukan tim khusus baru. Mekanisme pengawasan telah terintegrasi dalam struktur internal BGN yang sudah berjalan.
“Di Badan Gizi ada tiga wakil, salah satunya memegang investigasi dan komunikasi publik. Ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan yang merangkul seluruh SPPG di Indonesia,” jelas Dadan.
Untuk menangani persoalan yang lebih mendalam di lapangan, BGN juga memperkuat peran inspektorat. “Seluruh mekanisme tersebut terus berjalan dengan target peningkatan kualitas dan efektivitas program sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.






