Akses.co.id — SOLO, Jawa Tengah – Jumlah calon jemaah haji Embarkasi Solo yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci dan harus kembali ke daerah asal bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya, tercatat ada empat calon jemaah yang mengalami kondisi serupa.
Menurut informasi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo pada Minggu (26/4/2026), penambahan enam calon jemaah tersebut membuat total yang kembali ke daerah menjadi 10 orang. “Jemaah kembali ke daerah akumulasi 10 orang. Dikarenakan tidak istitaah dan tidak layak terbang,” ujar Kasi Humas PPIH Embarkasi Solo, Nabiila Azka Amaalia, di Embarkasi Solo.
Nabiila menjelaskan, calon jemaah yang dinyatakan tidak layak terbang tersebut tersebar di beberapa kelompok terbang (kloter). Mereka tergabung dalam kloter 3, 4, 8, 9, 11, 12, dan 13.
Proses Pemberangkatan Ulang
Bagi calon jemaah yang terpaksa kembali ke daerah asal karena alasan kesehatan, PPIH Embarkasi Solo menyatakan mereka akan dijadwalkan ulang untuk pemberangkatan pada musim haji tahun berikutnya. Namun, hal ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. “Jika sudah balik ke daerah akan diberangkatkan di tahun selanjutnya. Namun dengan catatan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan, istitaah atau tidak istitaah,” jelas Nabiila.
Calon Jemaah yang Sakit
Selain itu, tercatat ada sembilan calon jemaah haji yang saat ini sedang menjalani perawatan medis. Lima di antaranya dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo, satu orang di RSUP Solo, dan tiga lainnya berada di klinik Embarkasi Solo.
Jumlah Jemaah yang Tiba dan Berangkat
Hingga berita ini diturunkan, Embarkasi Solo telah menerima kedatangan calon jemaah haji dari 15 kloter, dengan total 5.395 orang. Sementara itu, sebanyak 14 kloter yang terdiri dari 5.013 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Adapun kedatangan calon jemaah dari berbagai daerah di Jawa Tengah meliputi kloter 16 dari Kabupaten Batang dan Kabupaten Grobogan; kloter 17 dari Kabupaten Batang; kloter 18 dari Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan; serta kloter 19 dari Kabupaten Kendal.
Ikuti Akses.co.id
