— Peringatan Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada 24 April menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menggarisbawahi pergeseran paradigma dalam pengelolaan sektor transportasi nasional. Jika satu dekade lalu fokus utama adalah integrasi moda, adopsi teknologi, dan pembaruan armada, kini tantangan terbesar bertumpu pada upaya mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan, sejalan dengan agenda global ekosentrisme.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, telah mengambil langkah nyata dengan menerapkan tarif Rp1 untuk moda angkutan terintegrasi seperti MRT, LRT, dan Transjakarta. Kebijakan ini tidak hanya memudahkan mobilitas warga, tetapi juga menanamkan rasa cinta untuk menggunakan transportasi umum yang aman dan nyaman. Inisiatif ini juga membuka peluang bagi masyarakat yang jarang menggunakan transportasi publik untuk merasakan langsung kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Kompleksitas tantangan tata kelola sektor transportasi nasional saat ini berakar pada kebutuhan untuk mengurangi dampak polusi yang ditimbulkan. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI pada 2025, sektor transportasi menjadi konsumen terbesar Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan porsi 52 persen atau setara 276,6 juta barel. Dengan bauran energi yang masih didominasi lebih dari 84 persen energi fosil, sektor ini menjadi sumber emisi gas buang terbesar dalam bentuk karbondioksida (CO2).

Data ini menempatkan Indonesia pada posisi krusial dalam upaya global menurunkan dampak pemanasan global. Di forum internasional seperti UNFCCC (kerangka kerja sama PBB untuk perubahan iklim), Indonesia diharapkan menunjukkan komitmen dan partisipasinya dalam menurunkan emisi.

Kebijakan Transformasi Sektor Transportasi

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah menggalakkan beberapa kebijakan transformatif. Dua di antaranya adalah promosi penggunaan kendaraan listrik (EV) dan pengembangan bahan bakar nabati melalui program E10 (pencampuran bioetanol 10 persen dalam bensin) dan B50 (pencampuran biodiesel 50 persen dari minyak sawit dalam solar fosil).

Melalui penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berupaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih sederhana, taktis, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Di sisi lain, pengembangan E10 dan B50 merupakan ikhtiar jangka panjang untuk transisi energi yang berkelanjutan. Kedua langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap pemeliharaan lingkungan yang menjadi esensi pandangan ekosentrisme global.

Pengembangan Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik menjadi konsen utama pemerintah karena potensinya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang berdampak destruktif bagi bumi. Indonesia memiliki modal sumber daya yang besar untuk pengembangan mandiri, salah satunya melalui cadangan nikel yang melimpah.

Dari sisi kebijakan, pemerintah memberikan dukungan melalui insentif fiskal. Insentif umum bagi investor yang menanamkan modal di sektor kendaraan listrik meliputi tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik peserta program low carbon emission vehicle (LCEV). Selain itu, ada pula insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah, bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor bagi investor baru yang berkomitmen produksi di dalam negeri, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik dalam negeri yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Kebijakan-kebijakan ini dirilis untuk menyediakan kendaraan listrik dengan harga terjangkau bagi masyarakat, guna mempercepat dan memasyarakatkan penggunaan EV di Indonesia.

Mandatori E10 dan B50

Pengembangan E10 dan B50 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi sektor transportasi berbasis ekosentrisme secara menyeluruh. Kebutuhan minyak nasional yang mencapai 1,6 juta barel per hari, berbanding terbalik dengan produksi dalam negeri yang hanya sekitar 605 ribu barel per hari, memaksa Indonesia melakukan impor dan memberikan subsidi energi yang besar, mencapai hampir Rp400 triliun pada 2026.

Oleh karena itu, pengembangan bahan bakar nabati yang ramah lingkungan dan ketersediaan bahan bakunya yang melimpah di Tanah Air menjadi solusi strategis. B50 merupakan pengembangan dari B40 yang telah digunakan. Pemerintah mengklaim penggunaan biodiesel dapat mengurangi impor solar, terbukti dari penghematan devisa hingga 40,71 miliar Dolar AS dalam lima tahun terakhir. Jika program B50 dapat dieksekusi segera pada 2026, diproyeksikan penghematan devisa dapat mencapai 10,84 miliar Dolar AS dalam setahun.

Hal serupa berlaku untuk pengembangan E10, yang merupakan pencampuran bioetanol 10 persen dalam bensin, sebagai pengembangan lebih lanjut dari E5 yang sudah berjalan. Baik B50 maupun E10 memiliki potensi untuk dikembangkan secara luas karena bahan bakunya, seperti sawit dan jagung, didukung oleh ekosistem produksi yang kuat di dalam negeri.

Transportasi bukan sekadar proses perpindahan manusia, barang, dan jasa. Lebih dari itu, transportasi adalah cara manusia mengembangkan peradabannya secara progresif dan transformatif, seiring perkembangan zaman, namun tetap menjunjung tinggi moralitas dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pemerintah saat ini menunjukkan komitmen dan inisiatif nyata untuk meninggalkan pendekatan transportasi yang dominan antroposentris, menuju tata kelola yang ekosentris, selaras dengan kebutuhan alam dan pelestarian lingkungan hidup.