Akses.co.id — Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 marak beredar di lini masa media sosial, memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai tarif yang berlaku saat ini. Berbagai informasi yang menyebar tersebut membuat banyak peserta berupaya mencari kepastian mengenai kebenaran kabar tersebut.
Menanggapi kekhawatiran yang berkembang, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan terkait besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa ketentuan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
“Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” kata Rizzky kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).
Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sendiri merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini menjadi dasar penetapan besaran iuran sesuai dengan kategori kepesertaan masing-masing.
Peserta BPJS Kesehatan dikategorikan menjadi beberapa golongan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Berikut rincian iuran berdasarkan masing-masing golongan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat yang dikategorikan sebagai fakir miskin atau tidak mampu. Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan untuk golongan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Dengan demikian, peserta PBI tidak dibebankan iuran bulanan secara mandiri dan tetap mendapatkan layanan kesehatan Kelas 3 secara gratis.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Golongan PPU meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta. Besaran iuran untuk PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta dalam kategori PBPU dan BP merupakan peserta mandiri yang wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta menunggak pembayaran lebih dari satu bulan setelah batas waktu tersebut, maka status kepesertaan akan otomatis menjadi nonaktif. Konsekuensinya, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi, dengan proses aktivasi maksimal 1×24 jam setelah pembayaran tercatat dalam sistem.
Ikuti Akses.co.id
