Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat adanya penurunan kepatuhan emiten pada awal tahun 2026, terbukti dengan pemberian 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban kategori lain-lain, yang melonjak hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten yang terdampak. Hal ini diungkapkan oleh P. H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami.
“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujar Aulia dalam keterangan pers yang diterima Minggu (26/4/2026).
Kategori ini meliputi berbagai pelanggaran, mulai dari kewajiban pemenuhan free float atau jumlah saham yang beredar di publik, kewajiban penyampaian laporan kesiapan dana untuk jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan tambang, hingga kesalahan dalam penyajian informasi kepada publik.
Penurunan Sanksi di Beberapa Kategori
Meski demikian, BEI juga mencatat penurunan sanksi pada beberapa kategori lainnya. Sanksi atas permintaan penjelasan tercatat turun 9 persen secara tahunan, dari 207 menjadi 188 sanksi, dengan jumlah emiten yang terdampak tetap sama, yakni 105 emiten antara periode 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2026.
Sanksi terkait annual listing fee juga mengalami penyusutan 5 persen secara tahunan menjadi 130 dari 137 sanksi. Namun, dari sisi jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi ini, terjadi kenaikan 6 persen secara tahunan, dari 77 menjadi 82 emiten.
Lebih lanjut, sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek mengalami penurunan 10 persen secara tahunan menjadi 577 kasus. Penurunan serupa juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi, yaitu 10 persen menjadi 62 emiten.
Peningkatan Sanksi Public Expose dan Laporan Keuangan
Di sisi lain, kategori kewajiban public expose menunjukkan peningkatan sanksi. Jumlah sanksi yang dijatuhkan meningkat 14 persen secara tahunan, dengan jumlah emiten yang terdampak mencapai 70 emiten atau melonjak 8 persen secara tahunan.
Untuk kewajiban laporan keuangan, terjadi peningkatan 5 persen secara tahunan, dari 93 sanksi menjadi 98 sanksi per 31 Maret 2026. Meskipun demikian, jumlah emiten yang terdampak mengalami penurunan signifikan sebesar 29 persen secara tahunan, menjadi 50 emiten.
BEI Perkuat Pembinaan Emiten
Aulia Noviana Utami menegaskan bahwa BEI tidak hanya berfokus pada penegakan sanksi, tetapi juga terus berupaya memperkuat program pembinaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal domestik.
Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan berbagai program pembinaan. Program tersebut meliputi sosialisasi rutin peraturan pasar modal, pelatihan penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga implementasi pelaporan keuangan berbasis XBRL.
BEI juga memberikan edukasi khusus bagi emiten baru maupun perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float. Selain itu, program lain yang dijalankan mencakup kegiatan compliance refreshment, fasilitasi pertemuan one-on-one, seminar, workshop, dan roadshow yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta eksposur emiten di pasar.
Ikuti Akses.co.id
