— MEDAN, Kompas.com – Nasib berbeda dialami dua pekerja kreatif di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Amsal Sitepu divonis bebas setelah kasusnya menuai perhatian publik, sementara Toni Aji Anggoro harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Perbedaan hasil akhir persidangan ini memicu protes dan tudingan adanya kriminalisasi terhadap Toni, yang dinilai hanya berstatus pekerja teknis.

Kasus Amsal: Proyek Video Desa yang Viral

Amsal Cristy Sitepu terseret kasus hukum ini akibat pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland. Ia terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam penawarannya kepada sekitar 20 desa, Amsal mematok biaya Rp 30 juta per desa. Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat menemukan bahwa biaya wajar untuk pembuatan video tersebut seharusnya berkisar Rp 24,1 juta per desa. Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Amsal sempat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Pihak yang membela Amsal berargumen bahwa perbedaan harga dalam pekerjaan kreatif tidak serta-merta membuktikan tindak pidana, mengingat tidak adanya standar baku dan bergantung pada kualitas serta konsep.

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan bahkan menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum. Pada 1 April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal karena dianggap tidak terbukti bersalah.

Dampak dari mencuatnya kasus Amsal, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Sembiring dicopot dari jabatannya. Lima jaksa yang menangani perkara ini juga menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus Toni: Proyek Website Desa yang Berujung Vonis

Kasus yang menjerat Toni Aji Anggoro mencuat setelah perkara Amsal ramai diperbincangkan dan dianggap memiliki kemiripan. Namun, Toni lebih dahulu menerima vonis bersalah pada 28 Januari 2026.

Berdasarkan salinan putusan di Mahkamah Agung, kasus yang melibatkan Toni terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Awalnya, Direktur CV Simalem Agro Technofarm, Jesaya Ginting, dan Direktur CV Arih Ersada Perdana, Jesaya Perangin-angin, menawarkan proyek pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta dan website desa senilai Rp 10 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Karo.

Toni kemudian terlibat dalam pengerjaan proyek website desa di beberapa kecamatan dengan anggaran Rp 10 juta per desa. Namun, dari nilai tersebut, Toni hanya menerima honor sebesar Rp 5.710.000.

Dalam pelaksanaannya, Toni dinilai tidak mengerjakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga menggunakan layanan gratis tanpa domain resmi. Audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.468.327.

Dalam persidangan, Toni dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, serta denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan dua bulan.

Picu Protes dan Tuduhan Kriminalisasi

Perbedaan vonis antara Amsal dan Toni memicu protes dari massa Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma). Mereka menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (20/4/2026).

Perwakilan massa, Kopral Jono, menyatakan keberatan atas pidana yang dijatuhkan kepada Toni. Ia menilai Toni tidak layak dipidana karena posisinya hanya sebagai pekerja teknis dan tidak mengelola anggaran dana desa.

“Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB, tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea),” ujar Jono.

Kejati Sumut Bantah Tuduhan Kriminalisasi

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membantah adanya kriminalisasi dalam kasus Toni.

“Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan persidangan, Toni terbukti memiliki peran dalam tindak pidana tersebut bersama pihak lain.

“Korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain. Dia sebagai operator bekerja sama dengan pihak lain, jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia,” jelasnya.

Selain Toni, sejumlah pihak lain juga disebut terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah Jesaya Perangin-angin yang divonis 20 bulan penjara dan tengah mengajukan banding, Amry KS Pelawi yang divonis 1 tahun 8 bulan, serta Jesaya Ginting yang masih dalam status buron. Sementara itu, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh hakim.