— TEGAL, JATENG – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, telah resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat, 24 April 2026. Terpidana kasus suap dan gratifikasi ini kini telah kembali ke kediaman orang tuanya di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Agung telah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Durasi tersebut mencakup sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Mei 2023.

“Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu untuk lebih dekat dengan keluarga. Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik,” ujar Agung saat ditemui di kediamannya di Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat.

Fokus pada Bisnis Keluarga dan “Cooling Down” Politik

Setelah bebas, Agung menyatakan keinginannya untuk sejenak melepaskan diri dari rutinitas pemerintahan. Ia mengaku akan mencurahkan energinya untuk membantu menjalankan usaha milik keluarganya di Tegal.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kembali ke dunia politik, Agung memberikan jawaban yang diplomatis, mengisyaratkan keinginannya untuk beristirahat dari aktivitas tersebut.

“Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga. Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ucapnya singkat.

Jejak Kasus Suap dan Gratifikasi

Mukti Agung Wibowo sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022 di Jakarta. Dalam persidangan, ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada kurun waktu 2021-2022.

Majelis hakim menyatakan Agung melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga sempat dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Meskipun kini telah kembali ke rumah, Agung tetap diwajibkan mematuhi ketentuan administratif dan wajib lapor selama masa pembimbingan bebas bersyarat hingga masa hukumannya sepenuhnya berakhir sesuai aturan yang berlaku.