Regional

Baznas Pati: Kiai Ceramah dengan Bayaran Jutaan Kini Ada Ketentuan Zakatnya

Advertisement

PATI, KOMPAS.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati berencana memperluas cakupan penghimpunan zakat dengan menyasar kalangan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi zakat di wilayah tersebut yang selama ini masih didominasi oleh ASN.

Ketua Baznas Pati, Minanurrohman, menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat, bukan terbatas pada ASN. Ia menyatakan Baznas akan menggencarkan sosialisasi ke berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan sektor swasta untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi.

“Selama ini memang ASN yang paling dominan. Tapi potensi terbesar justru ada di luar itu, mulai dari petani, pengusaha, hingga profesi seperti dokter, pengacara, bahkan penceramah atau kiai,” ujar Minanurrohman, Selasa (21/4/2026).

Potensi Zakat yang Belum Optimal

Menurut perhitungan Baznas Pati, potensi zakat di Kabupaten Pati sangatlah besar. Sektor pertanian saja, jika petani mampu menyalurkan 50 persen dari potensi zakatnya, diperkirakan dapat mencapai Rp 126 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk potensi zakat dari sektor peternakan, perikanan, hingga industri.

Minanurrohman secara khusus menyoroti potensi zakat profesi dari kalangan pemuka agama yang memiliki kesibukan dakwah cukup tinggi. Ia menyadari bahwa banyak dari mereka yang menerima bayaran signifikan dari setiap ceramah.

“Belum lagi zakat profesi. Kiai yang ceramah dengan bayaran jutaan rupiah sekali tampil, itu juga ada ketentuan zakatnya. Tapi ini yang belum tersentuh,” jelasnya.

Advertisement

Dorong Regulasi untuk Penguatan Legalitas

Untuk memperkuat dasar hukum dalam penghimpunan zakat dari berbagai kalangan, Baznas Pati tengah mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menyasar sektor swasta secara lebih terstruktur.

Penyusunan Raperda tersebut melibatkan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Kudus dan telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah. “Kalau sudah disahkan, kita akan langsung tancap gas. Ini bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk kesejahteraan umat,” tegas Minanurrohman.

Program Zakat Produktif untuk Pemberdayaan Mustahik

Selain berupaya memperluas sumber pendanaan, Baznas Pati juga menyiapkan program zakat produktif. Program ini dirancang untuk memberikan modal usaha sekaligus pendampingan kepada para mustahik atau penerima zakat. Tujuannya adalah agar mereka dapat mandiri secara ekonomi dan berdaya.

“Kita latih, kita beri modal, lalu kita kawal. Harapannya dalam satu sampai dua tahun, mereka bisa mandiri bahkan menjadi muzakki (pemberi zakat),” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam upaya mengurangi kesenjangan ekonomi di Kabupaten Pati. Melalui bantuan modal yang bersumber dari optimalisasi zakat, beban ekonomi para pedagang kecil diharapkan dapat ditekan.

Advertisement