Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menawarkan insentif berupa diskon bagi warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 lebih awal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa skema insentif ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya yang terbukti efektif. “Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program insentif pajak dengan beberapa skema,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Skema Diskon Pembayaran Lebih Awal
Pemprov DKI memberikan potongan harga bertingkat bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada tahun 2026. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Diskon 10 persen untuk pembayaran pada periode April-Mei 2026.
- Diskon 7,5 persen untuk pembayaran pada periode Juni-Juli 2026.
- Diskon 5 persen untuk pembayaran pada periode Agustus-September 2026.
Lusiana menambahkan bahwa skema diskon bertahap ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperlancar penerimaan daerah. “Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.
Insentif Keringanan Lainnya
Selain insentif pembayaran lebih awal, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai skema keringanan lainnya. Hal ini mencakup pembebasan PBB untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu, penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Secara spesifik, Pemprov DKI memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen untuk rumah dengan NJOP sampai Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak perorangan yang datanya telah tervalidasi dalam sistem pajak online.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai insentif yang telah disediakan selama periode 2026. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pembangunan kota melalui peningkatan kepatuhan pajak.






