— SEMARANG, Kompas.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026 ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah. Menurut unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng pada Jumat (24/4/2026), program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala dokumen identitas pemilik sebelumnya saat membeli kendaraan bekas.

Sebelumnya, kebijakan serupa telah diisyaratkan akan berlaku secara nasional, meskipun sifatnya sementara. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia namun hanya berlaku sepanjang tahun 2026. “Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026,” ujar Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (25/4/2026).

Syarat Pembayaran Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Meskipun mempermudah, terdapat beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat memanfaatkan layanan ini. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang sah.
  • Melampirkan salinan identitas diri pemilik baru, seperti KTP, KITAS, atau KITAP.
  • Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan yang bersangkutan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Fasilitas ini tidak dapat digunakan melalui layanan daring atau platform digital seperti E-Samsat.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah provinsi berharap dapat meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya serta menciptakan sistem tertib administrasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini secara optimal selama periode yang telah ditentukan. Tujuannya agar kendaraan yang dimiliki tetap memiliki status legal, aman, dan terhindar dari berbagai kendala administratif di masa mendatang.