— Seorang pria berinisial SE (43) asal Bangkalan, Jawa Timur, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Ia diamankan pada 19 April 2026 di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Modus operandi yang digunakan SE untuk mengelabui petugas terbilang nekat. Ia menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus mi instan.

“Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh seorang kurir asal Bangkalan, Jawa Timur, dengan modus disembunyikan di dalam bungkus mi instan,” ujar Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Jaringan Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, SE ternyata merupakan kurir yang terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi. Narkotika seberat 1 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, setelah dibawa masuk melalui jalur laut dari Bangkalan.

Sekali Antar Raup Rp 5 Juta

Tak hanya sekali beraksi, SE mengaku telah tiga kali menyelundupkan sabu ke Tanah Laut. Setiap kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut, ia mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta dari seorang bandar berinisial R.

“Sekali pengantaran sabu, SE diupah sebesar Rp 5 juta oleh seorang bandar berinisial R,” ungkap Ricky.

Petugas Direktorat Narkoba Polres Tanah Laut sebenarnya sempat melakukan pengejaran terhadap R, bandar yang disebut oleh SE. Pengejaran bahkan sempat dilakukan hingga ke wilayah Jawa Timur. Namun, R berhasil lolos dari kejaran petugas.

“Kami sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur, namun tersangka R berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian. Kini R sudah DPO,” pungkas Ricky.

Saat ini, SE telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.