Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras terkait sanksi bagi siapa saja yang kedapatan membawa pemegang visa kunjungan ke Kota Suci Makkah selama musim haji 2026. Pelanggaran ini dapat berujung pada denda maksimal 100.000 riyal Saudi, setara dengan Rp 440 juta.
Aturan tegas tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Dzulqa’dah atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah atau 31 Mei 2026, mencakup seluruh periode musim haji.
Menjaga Ketertiban dan Keamanan Ibadah Haji
Pemberlakuan kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji di Makkah serta kawasan tempat-tempat suci lainnya. Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada siapa pun yang terbukti mengangkut individu pemegang visa kunjungan ke Kota Makkah.
Larangan ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh jenis visa kunjungan, tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya jemaah haji yang memiliki izin resmi yang dapat berada di Makkah selama musim puncak ibadah tersebut.
Sanksi Tambahan: Penyitaan Kendaraan
Selain ancaman denda yang signifikan, otoritas Arab Saudi juga menyiapkan tindakan hukum tambahan terhadap pelanggaran aturan ini. Kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah selama periode terlarang dapat diajukan untuk disita melalui proses peradilan.
Penyitaan kendaraan ini berlaku jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku pelanggaran, pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, maupun pihak yang secara sengaja membantu terjadinya pelanggaran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih kuat demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Peran Serta Masyarakat dalam Pelaporan
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap potensi pelanggaran terhadap aturan haji yang berlaku. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat.
Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, masyarakat dapat menghubungi nomor 911. Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di wilayah lain, laporan dapat disampaikan melalui nomor 999. Kementerian menjamin kerahasiaan seluruh laporan yang masuk dan menegaskan bahwa pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab hukum apa pun.
Melalui penerapan aturan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah Arab Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026 dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan segala ketentuan yang telah ditetapkan.






